CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).-
Ratusan eks karyawan PT SJ Mode di Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang menggeruduk perusahaan tempat mereka bekerja tersebut.
Pasalnya, mereka datang ke PT SJ Mode itu, lantaran pembayaran yang dijanjikan oleh perusahaan tak kunjung direalisasikan.
Sementara itu, perusahaan garment yang berlokasi di Desa Ciasem Baru tersebut, sudah beberapa bulan ini tidak beroperasi lagi alias bangkrut.
Tokoh pemuda setempat, Ade Saepuloh mengatakan, bahwa para mantan pekerja merasa ada sejumlah kesepakatan yang telah dibuat tidak dipatuhi oleh perusahaan. Misalnya, pembayaran akan dilakukan pada Bulan November tahun 2019, dengan cara menjual aset milik perusahaan dan sampai sekarang belum ada realisasinya, “Padahal kesepakatan itu dibuat oleh Serikat pekerja (mewakili karyawan) dengan pihak managemen perusahaan, diserahkan dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang,” ujar Ade kepada Perak, Sabtu (18/01/2020).
Ade menambahkan, yang lebih miris lagi, aset perusahaan tersebut, sebagian sudah ada yang dijual, akan tetapi kewajiban perusahaan untuk membayar karyawan tidak dipenuhi, “Seharusnya setiap penjualan aset milik perusahaan dipergunakan untuk melunasi hak eks karyawan yang sudah lama menunggu dan sudah memberikan toleransi,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, “Selama ini saya memperhatikan saja, walaupun tahu ada barang yang dikeluarkan. Akan tetapi setelah mendapat pengaduan dari eks karyawan PT SJ Mode yang hanya diberi janji oleh perusahaan dan jawaban tidak pasti. Selaku warga setempat, saya tergerak untuk ikut membantu eks karyawan dalam memperjuangkan hak mereka. Bahkan bertaruh nyawa sekalipun saya siap, kalau ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini demi mengeruk keuntungan pribadinya, saya tidak segan-segan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kab. Subang, Tuning saat dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan, persoalan yang terjadi di PT SJ Mode sudah diketahui oleh dinas, bahkan sudah ada mediasi.
Dilanjutkannya, persoalan tersebut, sudah pernah dimediasi dan dihadiri para pihak yang berselisih, “Sehingga muncul kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian dan ditandatangani oleh Serikat pekerja dan pihak perusahaan. Isi kesepakatan garis besarnya, pihak perusahaan siap membayar gaji karyawan sampai Bulan November 2019 dengan cara menjual aset milik perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tuning mengatakan, pada Bulan November itu, sesuai kesepakatan yang dijanjikan ternyata pihak perusahaan belum bisa membayar, “Oleh sebab itu, kami memberikan anjuran untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Entah ada apa sampai sekarang tidak ada konfirmasi lagi. Bahkan dihubungi juga sulit, tadinya kami berfikir persoalan antara karyawan dengan perusahaan sudah selesai,” pungkasnya. (Hamid)