oleh

Tim Relawan Gugat Hasil Pilkades Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang

SUBANG, (PERAKNEW).- Beberapa Desa di Kabupaten Subang keluhkan pelaksanaan Pilkades Periode 2019, diantaranya  Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, dari kubu/ Tim Sukses no. urut 1 mengungkapkan bahwa Pilkades saat ini dianggap merugikan salah satu pasangan calon yang lain. Saat dikonfirmasi Perak pada Senin (24/12/2018).

Dengan ditemukanya Surat Pemilih ganda atau hak pilih mencoblos 2 kali sebanyak 4 orang dengan nama yang sama, di daftar hadir mencoblos kemudian didaftar hadir tambahan mencoblos pula, dengan salah satu contoh bukti hadir di TPS 1 Dusun Dayeuh kolot yaitu dengan no. (323) Budiman (L) RT 05 RW 02 dan no. (611) Budiman (L) RT 05 RW 02, padahal di DPT hanya satu daftar nama orang tersebut.

Bukti Kejanggalan Daftar Hak Pilih

Dengan  demikian dari hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa Dayeuhkolot Agus Mulyana selaku tim relawan sahate sekaligus penerima kuasa dari salah satu calon Kepala Desa (Kades) nomor urut 1 menyatakan  keberatan atas hasil pilkades serentak yang digelar di desa Dayeuhkolot pada Rabu, 05 Desember 2018 yang lalu.

Pasalnya, atas dasar bukti-bukti ditemukan dugaan beberapa kejanggalan dalam jumlah surat suara yang dicetak oleh panitia tidak sesuai dengan surat suara yang terpakai, bahkan masih banyak jumlah surat suara yang tidak terpakai. Lalu, tidak ada kesamaan hasil perhitungan suara dengan daftar hadir pemilih, ada pula temuan pemilih ganda. “Masih banyak temuan-temuan kami yang sudah tertulis dan dijadikan berita acara sebagai bahan pengaduan kepada pihak yang berwenang, apa lagi dalam penghitungan suara itu dilakukan secara tertutup serta tidak disaksikan oleh warga.” cetus Agus.

“Ketika pelaksanaan pemilihan pun tim relawan merasa gelagat tidak sehat, dimana BPD dan panitia pelaksana pilkades seperti melakukan scenario. Sudah sangat jelas kami menduga ini permainan ranah mereka, justru kami menghendaki panitialah yang harus bertanggung jawab, ini jelas-jelas menyimpang dari perundang-undangan yang ada dalam perda dan perbup tahun 2018.” lanjut Agus

Perak juga mendatangi Momo Mulyana, S.E. calon kades dari nomor urut satu (25/12/2018), dalam singkat bicaranya Momo mengatakan kami merasa kecewa dengan cara berlangsungnya pilkades Desa Dayeuhkolot, dan kami akan menggugat bukan karena persoalan kalah atau menang, tetapi ini diduga sudah cacat hukum Khususnya di Kecamatan Sagalaherang ini.

Dengan nada yang sama Warga, Tim Sukses dan Calon Kades kepada Perak mengatakan “dikhawatirkan di Pileg dan Pilpres yang akan datang akan terulang lagi kejadian seperti ini.”. (Pepen)

Berita Lainnya