Terkait Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed

BERITA UTAMA226 views

PERAKNEW.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Dalam penggeledahan selama dua hari, penyidik menyasar rumah tiga wakil rektor hingga ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan secara maraton pada Rabu-Kamis (9-10/9/2026). Total ada enam lokasi yang digeledah penyidik.

“Selama dua hari, Rabu-Kamis (9-10/9/2026), penyidik melakukan maraton kegiatan penggeledahan di enam lokasi,” kata Budi, Jumat (11/9/2026).

Enam lokasi tersebut meliputi rumah tiga Wakil Rektor Unsoed, yakni Wakil Rektor I, II, dan IV.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah salah satu dosen, ruangan Sekda Banyumas, ANH, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa.

“Penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas dilakukan, karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar calon mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang dapat diterima di Unsoed,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026). Pada Minggu, penyidik menggeledah enam rumah milik para tersangka. Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed.

Dalam penggeledahan di Kantor Rektorat Unsoed, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri. SE tersebut berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

KPK sebelumnya mengungkap adanya tiga klaster penerimaan uang dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi pada seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.

Perkara tersebut menjerat enam tersangka. Selain Akhmad Sodiq (ASO), lima tersangka lainnya yakni NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed dan ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, setiap tahun menjelang kalender akademik baru, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.

Jalur mandiri dibuka dan dikelola langsung oleh Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.

Untuk Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta. Sementara IPI berkisar Rp 100 juta untuk IPI 1 hingga Rp 260 juta untuk IPI 4. (GuYu)