Tahun Depan, Warga Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat Bansos

BERITA UTAMA164 views

PERAKNEW.com – Kini pemerintah telah menyiapkan perubahan dalam sistem penyaluran bantuan sosial (Bansos). Masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk yang membutuhkan Bansos melalui sistem berbasis permintaan atau on demand.

Tenaga ahli keaparatur negara kementerian sosial, Andi Kurniawan menyebutkan, pihak pemerintah telah menginisiasi digitalisasi Bansos sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial yang makin dinamis.

“Pemerintah pada hari ini telah menginisiasi digitalisasi bansos yang oleh presiden akan di-roll out di Oktober ini dan diimplementasikan di Januari 2027,” ujar Andi dalam diskusi mengenai metodologi penentuan desil dan pengukuran kemiskinan di Indonesia yang digelar BPS, Jumat (11/9/2026).

Melalui sistem tersebut, pihak pemerintah akan menerapkan konsep bantuan sosial berbasis permintaan atau on demand. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mendaftarkan diri masuk ke dalam sistem.

“Kedepan, pihak pemerintah akan menyerahkan bantuan sosial bersama berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta. Kalau tidak minta, dianggap tidak butuh,” jelas Andi.

Namun, masyarakat sekitar yang mendaftarkan diri tidak serta-merta langsung menyambut baik bantuan. Pemerintah akan menjalankan pemeriksaan dan asesmen demi menentukan apakah seseorang atau keluarga layak atau tidaknya mendapat Bansos.

Penilaian dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN serta data administratif yang dimiliki berbagai instansi pihak pemerintah.

“Dari mana kelayakan didapatkan? Satu dari DTSEN, dua dari data administratif. Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan cuma memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek,” Lanjut Andi.

Andi menerangkan, masyarakat sekitar dapat mendaftarkan diri melalui sistem digitalisasi Bansos memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan data biometrik.

Setelah itu, sistem akan menjalankan pemeriksaan terhadap sejumlah data administratif demi meyakinkan kondisi masyarakat yang mengajukan bantuan.

Data tersebut, menurut Andi, bukan cuma berdasarkan pengakuan masyarakat sekitar, melainkan bersumber dari data administratif yang dikeluarkan oleh instansi pihak pemerintah.

Jika hasil pemeriksaan memperlihatkan masyarakat masih belum memenuhi kriteria, sistem dapat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan masih belum layak menerima bantuan.

Namun, pihak pemerintah juga menyadari tidak seluruh masyarakat sekitar mampu mendaftarkan diri secara digital. Karena itu, pihak pemerintah menyiapkan Agen Perlindungan Sosial atau Agen Perlinsos demi menolong masyarakat sekitar yang tidak memiliki gadget, lansia, maupun kelompok lain yang merasakan keterbatasan dalam mengakses sistem digital. (GuYu)