oleh

Sosialisasi New Normal Untuk Hotel Dan Restoran

-Featured, SUBANG-1,520 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri kegiatan pembukaan Sosialisasi New Normal Untuk Hotel dan Restoran yang diselenggarakan oleh Bacan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( BPC PHRI) Kabupaten Subang dan difasilitasi oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Subang dengan peserta segenap pengurus dan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) PHRI Subang ( owner/GM/ Manager) di Villa & Hot Spring Resort – Sari Alam Ciater Subang. Jum’at (5/6/20).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendakian Corona Virus Disease 2019 (Covid-29) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan berdasarkan Keputusan menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam lampiran KEPMENDAGRI tersebut pada Bab III point 10 huruf G mengatur 10 ketentuan mengenai aturan di restoran, cafe, warung makan dan lain-lain, yaitu salah satunya melanjutkan operasi tetap memprioritaskan dengan layanan take out / pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas.

Pengaturan di beberapa sektor oleh Pemerintah Pusat dimaksudkan supaya masyarakat bisa produktif dan aman Covid-19.

Kang Akur menghimbau supaya seluruh hotel dan restoran di Kabupaten Subang melaksnakan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melaluiKemenkes dan Kemendagri serta terus berkoordinasi dalam pelaksanaannta dengan pemerintah daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Kesehatan dan Disparpora Kabupaten Subang.

Tujuan dari sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya tetap jalannya perekonomian dalam bidang perhotelan dan restoran namun dengan memperhatikan dan menrapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satu contohnya hotel dan restoran akan beroperasi namun menerapkan social distanting dan pembatasan jumlah pengunjung.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan PSBB, bahwa perpanjangan PSBB tersebut di mulai tanggal 30 Mei – 12 Juni 2020 untuk Kabupaten Subang dan harus diaikapi sebagai periode sosialisasi dan adaptasi menuju tatanan kehidupan normal baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) khusunya di sektor Pariwisata. Dalam AKB secara perlahan  aktivitas sektor pariwisata dapat silaksnakan, akan tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Mohon dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh pengusaha hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Subang agar melaksanakan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dan Kemendagri  dalam mempertahankan kelangsungan usaha serta mohon dukungan dalam lomba inovasi daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dana man covid-19 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Kadisparpora, Kadinkes, Kasdim 0605 Subang dan Ketau PHRI Subang. (Hum)

Berita Lainnya