oleh

Usut SPPD Fiktif Jilid II, Diduga Ada Pemalsuan Tandatangan Pimpinan DPRD Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Jawa Barat terus melakukan pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan pemalsuan tandatangan pimpinan DPRD Subang yang melibatkan pegawai kesekretariatan Dewan dan Pejabat teras Pemkab Subang. Kini pengusutan tersebut masuk pada tahap SPPD fiktif jilid II (dua).

Adapun anggaran SPPD DPRD Kabupaten Subang yang diduga bermasalah tersebut pada jilid I dari tahun anggaran (TA) 2016- 2018 dan jilid II pada TA 2019, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Tersiar rumor dari hasil korupsi SPPD fiktif tersebut seluruh pimpinan DPRD mendapat jatah Rp20 Juta hingga 30 Jutaan per orang per satu SPPD.

Menurut salah seorang tim Jaksa Pidana Khusus Kejari Subang menyebutkan pihaknya hingga sekarang masih melakukan pengusutan kasus tersebut dan sudah memintai keterangan seluruh unsur pimpinan DPRD, termasuk sekda dan Wakil Bupati.

Salah seorang mantan unsur Pimpinan DPRD yang sementara ini enggan disebut jati dirinya ketika diminta konfirmasinya terkait hal itu membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh kejaksaan, bahkan ia mengaku sempat kaget ada SPJ yang ditunjukan Jaksa, namun tandatangannya sangat jauh berbeda dengan tandatangan dirinya.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa dugaan SPPD fiktif dan pemalsuan tandatangan itu diduga dilakukan seorang staf Sekretariat Dewan inisial “J” dan mantan Sekwan yang saat ini menjabat Sekda. Sedikitnya ada 4 item yang bermasalah, mulai uang harian, biaya- biaya (salah satunya biaya hotel satu kamar dibayar 2 kamar), termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ).

Salah satu contoh yaitu perjalan dinas ke Jawa Timur sampai 5 kali, namun dengan bukti hasil investigasi yang dilaksanakan hanya 2 kali perjalan dinas dan yang 3 perjalan dinas jelas fiktif dengan memakan biaya mencapai Rp 600 juta.

Mantan pimpinan DPRD Subang yang kini menjabat Wakil Bupati Subang, Agus Masykur ketika ditemui dirumah dinasnya enggan berkomentar, namun ia sempat mengakui telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.

Ditempat terpisah Sekda Subang H. Aminudin, membantah jika ada praktek pemalsuan tandatangan pada SPJ SPPD saat ia menjabat Sekwan. Namun ia mengakui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada kelebihan bayar ditahun 2016-2018 sebesar Rp2,5 miliar. Hal itu berawal dari Perbup kenaikan SPPD yang diberlakukan tidak tepat, yakni pada semester 1 2017-2018.

Sementara itu Sekwan DPRD Subang H. Ujang Sutrisna menyatakan bahwa untuk meminimalisir terjadinya kebocoran anggaran SPPD saat ini pihaknya menerapkan sistem pembayaran dengan cara transfer, itupun dengan syarat hadir dihari pertama kemudian foto bersama dengan unsur yang menerima dilokasi tujuan, begitu juga hadir dihari kedua satu paket dengan daftar hadir pun sama dilanjutkan dengan foto bersama dengan usnsur dilokasi.

“Artinya satu paket itu, ada foto dan isi daftar hadir kita langsung bayar melalui transfer, namun jika tidak ada foto ya tidak akan dibayar. By name by addres,” tandasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Ucok sempat menyebut untuk fasilitas kamar hotel, 1 kamar dihuni oleh satu orang anggota dewan.

Sebagai informasi tambahan yang berhasil dihimpun Perak dilapangan menyebutkan penanganan kasus tersebut kini ditarik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihhak yang berwenang dalam hal ini Kejari Subang. (Tim)

Berita Lainnya