BLANAKAN-SUBANG, (PERAK).- Terkait telah terjadinya dugaan pungutan retribusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Subang terhadap pelaku usaha budi daya ikan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tidak didasari dengan dasar hukum yang sah.
Demikian diungkapkan Aktivis Pemerhati Lingkungan (APL), Bambang Marwoto kepada Perak, Sabtu (02/01/2019), “Pajak atau retribusi dipungut harus berdasarkan Undang-Undang secara nasional dan kalau di daerah sesuai Perda. Pemkab Subang memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan dan retribusi TPI, akan tetapi itu dibuat untuk mengatur hasil perikanan laut, bukan hasil perikanan tambak maupun hasil budi daya air tawar,” katanya.
Menurut Bambang, langkah Pemkab Subang yang membangun TPI dan menarik retribusi dari hasil perikanan tambak maupun hasil budi daya air tawar, patut dipertanyakan dasar hukumnya.
Ketika diminta ketegasan, apakah retribusi TPI itu termasuk pungutan liar?/ Bambang menjawab, “Untuk itu, biarlah nanti BPK yang menentukan,” tandasnya singkat.
Bambang menambahkan, “Pemkab Subang seharusnya jangan tebang pilih menerapkan aturan. Jika petani tambak udang vaname tidak ada kewajiban untuk melelangkan hasil panennya ke TPI dengan alasan tidak ada Perdanya, kenapa Bandeng, Nila, Udang Bago harus dilelang di TPI. Jika udang vaname tidak diwajibkan untuk melelang hasil panennya di TPI, sudah semestinya Bandeng, Nila dan udang Bago juga sama. Bukankah itu sama-sama produk perikanan budi daya,” tegasnya.
Bambang berpendapat dan mempertimbangkan, untuk melakukan class action atau uji materi, “Pungutan retribusi di TPI Subang yang dilakukan oleh Pemkab Subang sudah berlangsung lama. Perlu diketahui, TPI di Subang yang mengelola hasil perikanan tambak dan budi daya air tawar itu banyak,” pungkasnya. (Hamid)