Soal KDRT, Oknum Anggota DPRD Subang Dipolisikan Sang Istri

BERITA UTAMA8,408 views

SUBANG,(PERAKNEW).- Terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan seorang Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang dari Fraksi Partai Gerindra, bernama Ujang Sumarna terhadap Istrinya (NN), kini kasusnya telah dilaporkan ke Polres Subang.

Korban NN melaporkan kasus KDRT yang menimpa dirinya ke Mapolres Subang didampingi Tim Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar, pada Rabu, 10 November 2021, dengan Nomor Laporan LP-B/936/XI/2021/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR.

NN melaporkan Ujang Sumarna (suaminya) sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

NN dimintai keterangan seputar kronologis peristiwa terjadinya tindakan kekerasan baik secara fisik maupun secara verbal, oleh Penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama kurang lebih 2 jam.

Sebelumnya korban NN pun telah melaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD Subang, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Laporan tersebut, kini sedang dalam tahap proses pengambilan kesimpulan di unsur pimpinan DPRD Subang. (Hendra)