SUBANG, (PERAKNEW).- Penanganan dugaan Penyimpangan Dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2018 senilai Rp4 Milyar, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang belum jelas statusnya.
Kasi Intel Kejari Subang, Iyus Zatnika, S.H., didampingi jaksa yang dulu sempat menangani kasus tersebut, “Saya tidak tahu soal kasus dana KONI itu, biar jelas nanti kita audensi saja perwakilan dari lembaga akang (FMP),” singkatnya tergesah-gesah sambil mengatakan, di kantornya, pada Senin (28/10/19), “Mohon ma’af, saya ada tamu dulu kang,”.
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi pula, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Faisal, S.H., tengah sibuk memeriksa para saksi dugaan korupsi lainnya, “Pak kasi lagi sibuk meriksa, gak bisa diganggu katanya pak,” ujar satafnya, Senin (28/10/19).
Sebelumnya, telah terjadi ketidakadilan di tubuh KONI Kabupaten Subang, yang dirasakan oleh sejumlah 24 (Dua puluh empat) Cabang Olahraga (Cabor) Subang yang terhimpun di Musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) Subang, yang digelar pada tanggal 22 Maret 2019 lalu.
Pasalnya, Ketua Umum (Ketum) KONI Jawa Barat, Ahmad Saefudin mengeluarkan Surat Keterangan (SK), bahwa Yoyo Kustrio masih sah sebagai Ketua KONI Kab. Subang, hingga pada akhirnya, dana hibah APBD Kab. Subang tahap I, sebesar Rp2 Miliyar cair ke tangan Yoyo dan tahap 2 Rp2 Milyar, hingga total Rp4 Milyar.
Sebelumnya, berkaitan dengan desakan proses kasus tersebut, Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa damai di Kejari Subang, pada Rabu tanggal 19 September 2019. Ditemui oleh Kasie Pidsus, Faisal, S.H., dan ia mengatakan tuntutan KAMPAK akan disampaikan kepada pimpinannya. Namun, hingga saat ini tidak ada kabar apapun kepada pihak KAMPAK. (Hendra)