Sidak Tempat Hiburan Malam Dan Penjual Miras Tak Berizin, Bupati Subang Tegas Lakukan Penutupan Tanpa Tebang Pilih

BERITA UTAMA, SUBANG2,300 views

PERAKNEW.com – Menindaklanjuti berbagai macam aduan melalui media sosial terkait maraknya peredaran Minuman Keras (Miras), Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.I.P., melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah titik penjualan Miras yang tak berizin, pada Sabtu malam (02/05/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Daerah (Pemda) Subang terhadap keluhan masyarakat, sekaligus upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sidak dilakukan bersama unsur Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan pengecer dan penjualan langsung minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A dan/atau SKPL-A yang diterbitkan oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, “Hari ini, dadakan saya datang ke tempat-tempat hiburan Subang yang belum berizin dan menjual minuman keras,” tegasnya.

Kang Rey menegaskan, bahwa sidak miras tersebut berdasar aduan masyarakat yang mengeluhkan peredaran miras yang dapat dikonsumsi oleh anak-anak dibawah umur, “Kita tidak tebang pilih, seluruh tempat kita datangi, semua tempat, kita pindah, tidak ada tebang pilih, tidak ada ‘yang ini punya siapa?’ ‘itu punya siapa?’ semua tempat kita datangi,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Kang Rey menegaskan lagi, kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, “Saya himbau sebelum kita tindak, lebih baik tidak menjual itu semua, karena kalau ditemukan masih menjual akan kita sita semua barangnya,” tegas Kang Rey.

Lanjut Kang Rey, bahwa penjual Miras yang nakal akan ditindak tegas hingga penutupan usaha, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Subang, “Sehingga kalau ada yang menjual itu, harus kita tutup, ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Subang,” pungkasnya.

Menyikapi soal ini, sesuai ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2015, diantaranya Pablo, BIC, D’John dan M2M. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) di atas 0% sampai dengan 5%, minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%.

Minuman beralkohol golongan C dalam adalah minuman beralkohol dengan kadar (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%. Di Kabupaten Subang, peredaran minuman beralkohol hanya terbatas pada golongan A sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. (Red)