oleh

Saber Pungli Subang Siap Agendakan Gelar Perkara Dugaan Pungli e-KTP Desa Jati

SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait penanganan kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) Pembuatan/ Perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Jati, Kecamatan Cipunagara, Kab. Subang sudah siap gelar perkara, namun masih menunggu kesiapan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Subang.

Saat dikonfirmasi Perak, Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan menyatakan, “Pemeriksaan para pihak terkait sudah kami lakukan dan sudah siap untuk gelar perkaranya, tapi sampai saat ini pihak Satgas Saber Punglinya belum ada info soal jadwalnya, silahkan tanyakan saja ke pihak Saber Pungli,” ujarnya, Rabu (30/12/20) di kantornya.

Diwaktu yang bersamaan, Sekretaris Satgas Saber Pungli Subang, Udin Jazudin yang juga sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakesbangpol) Subang kepada Perak mengatakan, “Mengenai kasus ini, sudah jelas Pungli, saya sudah dapat perintah dari Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, yaitu Wakapolres Subang untuk gelar perkara dengan penyidik, nanti akan kami agendakan, tadinya minggu kemarin, tapi belum sempat, karena ada Raker,” ungkapnya berjanji, pada Rabu (30/12/20) di Kantor Kesbangpol Subang.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, Unit Tipikor Polres Subang sudah siap untuk melakukan gelar perkara untuk menetukan pasal pada kasus dugaan tindak pidana Pungli tersebut.

Pasalnya, pihak Polres Subang sudah melayangkan permohonan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak Saber Pungli Subang dimaksud dan sejumlah pihak terkait lainnya. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban kesiapan untuk acara gelar perkara itu, baik dari Saber Pungli maupun pihak lainnya.

Hal itu diungkapkan Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan kepada Perak saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, “Pemeriksaan semua pihak sudah kami lakukan, tinggal gelar perkara, permohonan sudah dilayangkan, namun belum ada kesiapan dari Saber Pungli dan instansi terkait lainnya. Kalau pihak kami sudah siap dan saat ini masi menunggu kesiapan para pihak tersebut,” ungkap Donny, Rabu (02/12/20).

Sebelumnya, Donny juga menyampaikan, Jum’at (06/11/20), “Sudah hampir semua pihak terkait kami periksa, selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara bersama pihak berwenang lainnya, itupun baru akan penentuan pasalnya dan menentukan tindaklanjutnya masih bisa ditangani oleh kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) atau oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), perlu diketahui, kasus ini belum bisa dipastikan korupsi, karena bukan uang Negara, tapi uang perorangan,” dalihnya memaparkan.

Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, telah ditemukan dugaan Pungli e-KTP dan KK secara masal di gelar di Desa Jati, senilai Rp50 Ribu/ item/ KTP/ KK oleh oknum aparatur desa setempat.

Hali itu dibenarkan oleh salah seorang warga desa setempat saat diwawancara Perak, “Benar pak kalau mau bikin e-KTP harus bayar Rp50 Ribu, kalau gak bayar, gak dibuatkan,” ungkapnya.

Menyikapi masalah itu Kaur Pemerintahan Desa Jati yang bernama Yaman membenarkan, bahwa dalam pembuatan e-KTP dan KK masal itu, ada pungutan sebesar Rp50 Ribu untuk per item dan berdalih, uang hasil pungutan tersebut, untuk biaya operasional.

Sebagai bahan rujukan kasus hukum yang sama telah memiliki kekuatan hukum yang sah/inkrah (Yurisprudensi), bahwa tindak pidana dalam administrasi kependudukan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 63/ Pid.Sus/ 2018/ PN Gin. Dengan terdakwa Berinisial S menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar yang meminta pungutan sebesar Rp400 ribu untuk membuat KTP, Terdakwa juga meminta pungutan Rp.600 ribu untuk mengambil surat pindah dan pengurusan kartu keluarga.

Pengadilan menilai, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 95B UU 24/2013 dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari dan denda sejumlah Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (Hendra G)

Berita Lainnya