RUU Reforma Agraria, Bakal Ada Badan Baru Bernama BRAN

BERITA UTAMA347 views

PERAKNEW.com – Petani yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025), tahun lalu. Aksi itu merupakan bentuk penagihan janji pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Salah satu substansi penting dalam draf RUU tersebut adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). BRAN nantinya dirancang sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas menyelenggarakan reforma agraria, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.

Dalam menjalankan tugasnya, BRAN juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas BRAN. Keputusan menjadikan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR diambil setelah fraksi-fraksi menyampaikan sikapnya secara tertulis kepada pimpinan rapat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Kata Dasco, meminta persetujuan peserta rapat. “Setuju!” jawab peserta rapat secara serempak.
Sehari sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, DPR telah menggelar pembahasan bersama pemerintah terkait penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait hingga kepolisian. Dalam draf RUU, BRAN disiapkan untuk menjadi lembaga yang menjalankan penyelenggaraan reforma agraria secara menyeluruh. Tahapannya mencakup perencanaan, penentuan kebijakan, hingga evaluasi pelaksanaan reforma agraria. (GuYu)