SUBANG, (PERAKNEW).- Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang dilaksanakan Rapat Paripurna membahas tentang jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap perubahan perda No.6 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan tanggapan /jawaban usul prakarsa DPRD tentang CSR. Senin (14/01/2019)
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Drs. H. Bambang Irmayana, wakil ketua II Asep Hadian didampingi Wakil Ketua III H. Ahmad Rizal diikuti oleh anggota DPRD Kab. Subang dan dihadiri oleh Jajaran Forkopimda, para Kepala Badan/Lembaga/Instansi/SKPD di lingkungan Pemkab. Subang, serta tamu undangan lainnya.
Perwakilan disetiap 8 fraksi memaparkan tanggapan atau usulan prakarsa DPRD tentang CSR.
Tanggapan/jawaban atas usul prakarsa DPRD tentang CSR pada prinsipnya menyambut baik dan memberikan apresiasi yg setinggi-tingginya atas diajukannya raperda yg dimaksud karena saat ini adalah suatu konsep bahwa organisasi khususnya namun bukan hanya perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku petingginya dan selanjutnya diharapkan segera dibahas dalam rapat pansus DPRD Kab. Subang. (Humas & Protokol)