PERAKNEW.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran bagi program pendampingan anak korban kekerasan yang dijalankan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) pada pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Polewali Mandar, Agus Pranoto, saat rapat kerja bersama Dinas P3AP2KB di ruang rapat Komisi IV.
Agus meminta pihak dinas terlebih dahulu menyusun rincian kebutuhan anggaran secara detail agar dapat menjadi dasar perjuangan dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, “Buat rincian programnya secara detail. Nanti kami yang akan membantu memperjuangkannya di Banggar. Program ini sangat penting karena menyangkut perlindungan anak dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Agus.
Ia menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran tidak seharusnya menghambat program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, efisiensi lebih diarahkan pada kegiatan yang bersifat seremonial, bukan pada program pelayanan publik yang berdampak langsung, “Kalau programnya memberikan manfaat dan menghasilkan output yang jelas, tentu layak untuk diperjuangkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Polewali Mandar, dr. Mustaman, mengakui instansinya masih menghadapi keterbatasan anggaran dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, “Kalau ada pendampingan kasus anak, kami sering patungan agar biayanya bisa mencukupi,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Baumakriamani, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya mendampingi 50 anak korban kekerasan fisik maupun seksual.
Namun, keterbatasan anggaran membuat banyak korban tidak dapat menjalani visum sebagai bagian penting dalam proses penanganan hukum.
“Karena tidak ada anggaran, banyak korban yang tidak bisa divisum,” katanya.
Baumakriamani menjelaskan, pendampingan yang dilakukan Bidang PPPA mencakup dua aspek utama, yakni pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta pendampingan terhadap korban yang melaporkan kasus kekerasan.
Selain memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung, petugas PPPA juga melakukan penjangkauan dan pengawalan terhadap korban.
Bahkan, tidak jarang petugas mengantar korban perempuan kembali ke rumah menggunakan kendaraan operasional yang disediakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Kondisi ekonomi sebagian korban cukup memprihatinkan. Ada yang tidak memiliki kendaraan untuk pulang, sehingga kami mengantarkan mereka menggunakan kendaraan operasional yang memang disediakan khusus untuk pelayanan korban,” jelasnya.
Selain menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Bidang PPPA juga bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror dalam memberikan sosialisasi di sekolah-sekolah mengenai pencegahan penyebaran paham berbahaya dan tindak kekerasan.
Menurut Baumakriamani, di Kabupaten Polewali Mandar telah teridentifikasi satu anak yang masuk kategori berisiko terpapar paham-paham berbahaya sehingga upaya pencegahan melalui edukasi terus diperkuat. (Sbr)










