PERAKNEW.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagaden dan Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang (LBH Unsub) tandatangani Nota Kesepahaman tentang pemberian akses bantuan hukum terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin di wilayah hukum Polsek Pagaden, Kabupaten Subang, Jum’at, 8 Agustus 2025, sekira pukul 15:30 WIB, di Kantor Polsek Pagaden.
Usai menandatangani nota kesepahaman itu, Ketua LBH Unsub, Dede Sunarya, S.H., M.H., dan Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, S.H., menyampaikan, bahwa adapun maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman para pihak dalam rangka pemberian akses bantuan hukum terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin di wilayah hukum Polsek Pagaden.
Sementara itu, tujuan dari nota kesepahaman ini adalah terwujudnya kerjasama dalam rangka pemberian akses bantuan hukum terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin di wilayah hukum Polsek Pagaden.
Baca Juga : Forkopimda dan Tokoh Agama Kompak Jaga Kerukunan di Kabupaten Indramayu
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris LBH Unsub, Dra. Tuti Herawati, S.H., M.H., para Advokat LBH Unsub, Adv. Heru Sugiharto, S.H, Adv. Hendawati, S.H., Adv. Ela Mulyani, S.H., serta Paralegal LBH Unsub, Agus Syafari, S.H., dan Aryanto, S.H. (Wahyu)










