oleh

Polres Subang Tunggu Saber Pungli Siap Gelar Perkara Pungli e-KTP Desa Jati, Ketum FMP; “Jika Kasus ini tak Naik Persidangan Jadi Preseden Buruk”

-HUKRIM-1,053 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subang sudah siap untuk melakukan gelar perkara untuk menetukan pasal pada kasus dugaan tindak pidana Pungutan liar (pungli) Pembuatan/ Perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Jati, Kecamatan Cipunagara, Kab. Subang.

Pasalnya, pihak Polres Subang sudah melayangkan permohonan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli dan sejumlah pihak terkait lainnya. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban kesiapan untuk acara gelar perkara itu, baik dari Saber Pungli maupun pihak lainnya.

Hal itu diungkapkan Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan kepada Perak saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, “Pemeriksaan semua pihak sudah kami lakukan, tinggal gelar perkara, permohonan sudah dilayangkan, namun belum ada kesiapan dari Saber Pungli dan instansi terkait lainnya. Kalau pihak kami sudah siap dan saat ini masi menunggu kesiapan para pihak tersebut,” ungkap Donny, Rabu (02/12/20).

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan saat dikonfirmasi Perak di ruang kerjanya, Jum’at (06/11/20) menyatakan, “Sudah hampir semua pihak terkait kami periksa, selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara bersama pihak berwenang lainnya, itupun baru akan penentuan pasalnya dan menentukan tindaklanjutnya masih bisa ditangani oleh kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) atau oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), perlu diketahui, kasus ini belum bisa dipastikan korupsi, karena bukan uang Negara, tapi uang perorangan,” dalihnya memaparkan.

Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, telah ditemukan dugaan Pungli e-KTP dan KK secara masal di gelar di Desa Jati, senilai Rp50 Ribu/ item/ KTP/ KK oleh oknum aparatur desa setempat.

Hali itu dibenarkan oleh salah seorang warga desa setempat saat diwawancara Perak, “Benar pak kalau mau bikin e-KTP harus bayar Rp50 Ribu, kalau gak bayar, gak dibuatkan,” ungkapnya.

Menyikapi masalah itu Kaur Pemerintahan Desa Jati yang bernama Yaman membenarkan, bahwa dalam pembuatan e-KTP dan KK masal itu, ada pungutan sebesar Rp50 Ribu untuk per item dan berdalih, uang hasil pungutan tersebut, untuk biaya operasional.

Sebagai bahan rujukan kasus hukum yang sama telah memiliki kekuatan hukum yang sah/inkrah (Yurisprudensi), bahwa tindak pidana dalam administrasi kependudukan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 63/ Pid.Sus/ 2018/ PN Gin. Dengan terdakwa Berinisial S menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar yang meminta pungutan sebesar Rp400 ribu untuk membuat KTP, Terdakwa juga meminta pungutan Rp.600 ribu untuk mengambil surat pindah dan pengurusan kartu keluarga.

Pengadilan menilai, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 95B UU 24/2013 dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari dan denda sejumlah Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Menyikapi masalah tersebut, Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli, (FMP), Asep Sumarana Toha, menyatakan,“Kalau Polres Subang tidak bisa memproses kasus ini sampai ke persidangan, maka akan jadi preseden buruk penegakan hukum diwilayah hukum Subang, wabilkhusus perkara pungli yang ditangani Tipidkor Polres Subang. Karena kasus pungli e-KTP ini sudah ada Yurispridensinya di Gianyar-Bali dan divonis bersalah,” tandas aktivis peduli Pemberantasan Korupsi yang akrab di sapa Abah Betmen ini. (Hendra2)

Berita Lainnya