PERAKNEW.com – Tim Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korups) Polres Subang telah berhasil meringkus tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran pengadaan mobil ambulance Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Kabupaten Subang Tahun Anggaran (TA) 2020.
Adapun ke tiga tersangka itu berinisial AJ alias AY seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan unit ambulance tersebut, MDS selaku Direktur CV. NSG dan DAR selaku Komisaris CV. NSG.
Seperti disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dan Kasi Humas, AKP Edi Juhedi dalam press releasenya di Halaman Mapolres Subang, pada Rabu (6/11/2024), “Pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mendapat bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,15 Miliar untuk pengadaan dua unit ambulance di RSUD Kelas B Subang untuk penanganan pandemi Covid-19. Dugaan praktik Korupsi ini tercium saat AJ yang bertugas sebagai PPK, membuat kontrak dengan PT. ISI untuk pengadaan ambulance tanpa sesuai prosedur,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres Subang menjelaskan, “AJ diduga melakukan persekongkolan dengan MDS dan DAR untuk meminjam nama PT. ISI tanpa persetujuan direktur resminya. Mereka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan direktur dan cap PT. ISI, serta membuat rekening baru atas nama PT. ISI untuk melancarkan proses pengadaan. AJ selaku PPK juga tidak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pembayaran dilakukan yang mengakibatkan kerugian negara tak terdeteksi lebih awal,” jelasnya.
Baca Juga : Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek, Kepala UPTD Pasar Ber SNI Leles Diduga Langgar Undang-Undang
Masih kata Kapolres Subang menerangkan, “Berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat, ditemukan kerugian negaranya mencapai Rp1,24 Miliar. Dari hasil penggeledahan kami menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kendaraan ambulance, stempel palsu, uang tunai sebesar Rp169,7 juta dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulance. Selain kerugian negara, penyidik mengungkap bahwa AJ alias AY menerima dana sebesar Rp343 juta dari DAR dan MDS yang sebagian besar diterima secara tunai dan sebagian melalui transfer ke rekening istrinya,” terangnya.
Kapolres menambahkan, “Dana ini kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online. Selain itu, DAR mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp75 juta, sementara MDS memperoleh Rp433,2 juta yang juga dipakai untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Berkaitan dengan proses hukum perkara Korupsi ini, polisi telah memeriksa 57 orang saksi dan empat ahli turut diperiksa, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar dan ahli hukum pidana.
Atas hal itu, ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : DPRD Rekomendasikan PJ Bupati Subang Copot Jabatan Kalak BPBD
Mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. (Tim)