oleh

Diduga Kades Lengkong Korupsi DD TA 2022 & 2023 Milyaran Rupiah

PERAKNEW.com – Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor (LBHK) Wartawan Provinsi Jawa Barat, bahwa Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang diduga telah merekayasa laporan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kementerian terkait, sehingga menimbulkan dugaan tindakan Korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1 Milyar.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum) LBHK-Wartawan Provinsi Jawa Barat, Bismar Ginting, S.H.,M.H., dalam konferensi pers di kantornya, belum lama ini.

Bismar menjelaskan, bahwa adapun modus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Lengkong tersebut adalah berupa dugaan mark’up belanja proyek dan program fiktif, serta pemotongan anggaran pada kegiatan sejumlah proyek DD TA 2023 ini diantaranya:

  1. Penyediaan sarana (Aset Tetap) perkantoran/pemerintahan 1 Unit Prasarana Kantor sebesar Rp20.000.000,-
  2. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 Unit sebesar Rp40.000.000,-
  3. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain) sebesar Rp86.150.700,-
  4. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung dan lain-lain) 1 Unit sebesar Rp86.150.800,-
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 161 Meter sebesar Rp151.291.700,-
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 570 Meter Rp320.000.000,-
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 Paket Rp44.800.000,-
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 Paket Rp21.000.000,-
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 50 Meter Rp43.000.000,-
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 560 Meter Rp280.000.000,-

Baca Juga : Polres Subang Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulance RSUD Ciereng

Atas temuannya itu, Bismar menegaskan, “Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak-pihak yang mengetahui dugaan korupsi ini, lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut,” tegasnya.

Sementara, Pemerintah Desa Lengkong ini menerima DD TA 2023 totalnya sekitar Rp.1.292.261.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) yaitu:

  1. Operasional Pemerintah Desa 1 Paket Rp22.062.000,-
  2. Operasional Pemerintah Desa 1 Paket Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp11.527.500,-
  3. Operasional Pemerintah Desa 1 Paket Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp6.678.300,-
  4. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes dan lain-lain) 1 Paket Rp15.000.000,-
  5. Penyediaan sarana (Aset Tetap) perkantoran/pemerintahan 1 Unit Prasarana Kantor sebesar Rp20.000.000,-
  6. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 Unit sebesar Rp40.000.000,-
  7. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain) sebesar Rp86.150.700,-
  8. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung dan lain-lain) 1 Unit sebesar Rp86.150.800,-
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 161 Meter sebesar Rp151.291.700,-
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 570 Meter Rp320.000.000,-
  11. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 Paket Rp44.800.000,-
  12. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 Paket Rp21.000.000,-
  13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 50 Meter Rp43.000.000,-
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 560 Meter Rp280.000.000,-
  15. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 Paket Rp 10.000.000,-
  16. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 Paket Rp 5.000.000,-
  17. Keadaan Mendesak 32 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT ke 4 Rp32.400.000,-
  18. Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT ke 3 Rp32.400.000,-
  19. Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT ke 2 Rp32.400.000,-
  20. Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT ke 1 Rp32.400.000,-

Baca Juga : Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek, Kepala UPTD Pasar Ber SNI Leles Diduga Langgar Undang-Undang

Selain diduga korupsi DD TA 2023, Oknum Kades Lengkong ini juga diduga Korupsi DD TA 2022 Desa Lengkong sekira Rp. 895.602.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Ribu Rupiah) dan modusnyapun hampir sama dengan dugaan Korupsi DD TA 2023 itu.

Menyikapi temuannya itu, Bismar memaparkan, bahwa berdasarkan aturan yang ada, di mana Kepala Desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat ke Kementerian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Sebagai edukasi hukumnya, bahwa Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa. Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.

Baca Juga : DPRD Rekomendasikan PJ Bupati Subang Copot Jabatan Kalak BPBD

Sementara itu, DD TA 2024 Desa Lengkong yaitu Rp. 1.531.708.000,– (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah) dan berdasarkan data dan informasi yang dimilkinya, bahwa laporan Kades Lengkong terhadap penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 digunakan untuk :

  1. Perbaikan jalan Desa volume 530 Meter Rp411.154.049,-
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 Paket Rp47.800.000,-
  3. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 Unit alat produksi dan pengolahan peternakannya yang diserahkan kepada kelompok hewani Rp75.000.000,-
  4. Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) 1 Paket kepada kelompok tani Rp100.000.000,-
  5. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes, dll) 1 Paket Rp15.000.000,-
  6. Operasional Pemerintah Desa 1 Paket Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp24.441.951,-
  7. Keadaan Mendesak 29 KK jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT 3 bulan Rp26.100.000,-

Atas hal ini, Bismar berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terkait penggunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsinya dapat diminimalisir.

Bismar menyebutkan, “Di pihak lain lembaga kami akan melaporkan Kepala Desa Lengkong ini ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar, sebab dalam penggunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Lengkong ini diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, agar dimasukkan ke penjara,” tegas Bismar.

Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi ADD & DD, Puluhan Kades Polman Diperiksa Inspektorat

Menyikapi temuan yang didapat oleh LBHK-Wartawan ini atas dugaan Korupsi Oknum Kades Lengkong tersebut, hingga berita ini dibuat belum sempat menemui Kades Lengkong, saudara Ade Nana Suryana. (Tim)

Berita Lainnya