Polres Subang Periksa Tiga Terduga Penyunat Upah Para Pekerja Proyek BYD

BERITA UTAMA1,037 views

PERAKNEW.COM – Tiga orang Terlapor kasus dugaan Penyunatan Upah para Pekerja Kasar PT Integritas Perkasa Konstruksi (IPK) pada Proyek PT BYD Auto Indonesia, yakni saudara Ikbal, Adam dan saudari Wida hadir penuhi undangan permintaan keterangan pada Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Rabu, 2 September 2026.

Di sela waktu istirahatnya dalam memberikan keterangan kepada kepolisian tersebut, saat diwawancarai PERAKNEW.COM, Terlapor Ikbal melalui Penasehat Hukumnya, Dr Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., M.Kn., menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan mediasi perdamaian dengan para pihak Pelapor melalui kuasanya, yakni Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar).

Lanjut Puguh menjelaskan, bahwa pihaknya juga siap beritikad baik untuk merealisasikan uang biaya ganti rugi upah kerja yang diduga disunat oleh Kliennya itu sesuai dengan nominal yang dituntut oleh para pekerja atau para pelapor tersebut, “Jadi kita ini berusaha mediasi untuk yang terbaik, dari semua kalangan baik dari perusahaan maupun pihak- pihak yang nuntut itu, supaya semua menjadi damai, dari pihak perusahaan melalui pak Ikbal berusaha untuk berbaik hati ada itikad baik untuk mengganti sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan. Untuk selanjutnya kita adakan kesepakatan damai sesuai dengan aturan yang berlaku. Intinya tuntutan – tuntutan para pekerja, kita siap penuhi selama mereka meng’iyakannya,” ujarnya berjanji.

Sementara itu, diwaktu bersamaan, saat hendak dipintai keteranganya, Terlapor Wida didampingi Penasehat Hukumnya enggan memberikan penjelasan apapun kepada PERAKNEW.COM dengan alasan belum selesai memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres Subang.

Seperti diberitakan PERAKNEW.COM sebelumnya, Eks para Pekerja PT IPK pada Proyek PT BYD Auto Indonesia ini telah resmi melaporkan kasus dugaan Penyunatan Upah Kerjanya senilai Rp 100 ribu rupiah per hari per orangnya ke Satreskrim Polres Subang, didampingi Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar dan Gerakan Advokasi Buruh Subang (Gabus), pada bulan lalu, Selasa, 18 Agustus 2026.

Selain itu, para pelapor juga dibantu FMP Jabar ini sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Subang dan Disnakertrans Subang, pada Kamis 20 Agustus 2026 dan juga berencana akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Lokasi Proyek BYD, di Kawasan Industri Subang Smartpolitan Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, belum lama ini dengan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

  1. Mengutuk Keras Tindakan Oknum Penyunat Upah Pekerja Proyek BYD.
  2. Mendesak Pimpinan PT. IPK Pecat Seluruh Oknum Yang Terlibat Penyunatan Upah.
  3. Kembalikan Upah Hasil Sunatan Massal.
  4. Hentikan Sekarang Juga Pungli Dan Sunatan Upah.

Pekerjakan Kembali Eks Pekerja dan Permudah Warga Sekitar Untuk Bekerja Di Kawasan Industri Subang Smartpolitan. (Galang)