Polres Subang Akan Tetapkan Tersangka Korupsi DD Compreng

BERITA UTAMA4,337 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Kepolisian Resort (Polres) Subang akan menetapkan tersangkanya pada tahun ini, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Hal itu diungkapkan oleh Petugas/Penyidik Unit Tipikor-Satreskrim Polres Subang atau yang menangani kasus tersebut, “Habis lebaran ini, kami akan tetapkan tersangka korupsi DD Compreng,” singkatnya kepada Perak, di kantornya, belum lama ini.

Seperti telah diberitakan Perak yang kesekian kalinya, polisi sudah melakukan gelar perkara hasil penyelidikan dugaan Korupsi DD Compreng, anggaran tahun 2016, pada tanggal 27 Februari 2019.

Adapaun hasil gelar perkara tersebut, polisi telah temukan alat bukti yang cukup dan awal proses dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Hal itu dibuktikan oleh pihak Polres Subang, dengan menerbitkan dan melayangkan ke pihak bersangkutan, selebar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor B/ SP2HP.203/III/2019/Reskrim, tertanggal 01 Maret 2019.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Ketua BPD Compreng, Sobari, S.Sos.,M.Si., beserta anggotanya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus tersebut, setelah memanggil dan melakukan permintaan keterangan juga sejumlah saksi bersangkutan lainnya.

Tepatnya pada Hari Selasa, 12 Maret 2019, Sobari dan anggotanya memenuhi panggilan dimaksud, untuk kepentingan memberikan keterangan seputar kejadian dugaan korupsi tersebut.

Seperti diungkapkan Anggota BPD Compreng kepada Perakmelalui Chat WAnya, Rabu 15 Mei 2019, bahwa dirinya sudah memberikan keterangannya dan bertemu dengan Kanit Tipikor Polres Subang, IPDA Donnie Kustiawan, “Ya ketemu dengan Kanit Doni, tapi yang BAP pak Awaludin. Pak Doni tidak bicara apa-apa,” ujarnya.

Lanjutnya, “Tapi pada waktu sebelum Pemilu, saya pernah ke Polres numpang sholat dzuhur, pas gitu ketemu lah dengan pak Awaludin, terus ngobrol di Emper Masjid, katanya semua saksi sudah dipanggil, termasuk sopir, pelayan toko, RT, termasuk BPD (saya) juga para staf terkait. Nah katanya tinggal kepala desanya saja yang belum. Jika dipanggil sekarang, kalau sampai kades tidak bisa pulang, katanya di sini tidak ada yang jaga, semua jaga di Pemilu termasuk saya kata pak Awaludin. Nah paling juga nanti habis Pemilu lah kalau sudah beres, katanya. Sampai saat ini belum ada lagi pemberitahuan,” ungkapnya menyampaikan janji polisi.

Sementara itu, lain halnya disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Compreng, Dapid kepada Perak, Jum’at 17 Mei 2019, “Tadi saya ketemu dengan pak Kanit Doni, katanya pemanggilan untuk Kades Compreng, nanti habis lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah),” terangnya.

Dari awal pelaporan hingga saat ini, Perak terus mengawal perkembangan proses kasus tersebut, bahkan hingga telah menerbitkan berkali-kali beritanya baik di online maupun di cetaknya dan dibantu dikoridor aksi-aksi unrasnya oleh LSM Forum Masyarakat Paduli (FMP) dan Forum Anak Jalanan (FORAJAL) beserta komunitas lainnya yang tergabung dalam Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK).

Polres Subang sebelumnya sudah mendapat keterangan dari pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Compreng.

Berikut ini, anggaran yang diduga di korupsi, DD TA 2016 sebesar Rp703.761.000,- (tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 sebesar Rp672.900.650,- (enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu enam ratus lima puluh rupiah). (Hendra)