oleh

Polres Badung Ringkus Pelaku Pengeroyokan Konsumen Kredit Motor

-BALI, Featured-778 views

BADUNG-BALI, (PERAKNEW).- Empat pelaku pengeroyokan terhadap korban, Eka Ahmat Dian (28) ditangkap Sat Reskrim Polres Badung, keempat pelaku yakni bernama, Heri Yanto (31) asal Banyuwangi, Muhamad Rizal (21) asal Banyuwangi, Muhamad Firmansayah (21) asal Pasuruan, Muhamad Imron (26) asal Sumenep. Pengeroyokan terjadi, di Jalan Raya Sempidi, tepatnya di jalan arah menuju Perum Permata Anyar, (pinggir sawah), sebelah utara kantor Puspem Badung, pada Hari Jumat, (01/5/18) sekitar pukul 01.00 WITA.

Tak membutuhkan waktu lama, Sat Reskrim Polres Badung tersebut, dipimpin Kanit Buser, Ipda Ferlanda Oktora langsung berhasil membekuk keempat pelaku di jalan I Gusti Ngurah Rai Mengwi Badung di kos-kosan pelaku lingkungan Cemenggon, Penarungan, Mengwi, Badung, sesaat setelah kejadian pengeroyokan.

Berdasarkan hasil Interogasi terhadap pelaku, awalnya pelaku dan korban terlibat percekcokan di TKP permasalahan kredit sepeda motor dengan korban, kemudian pelaku Hery Yanto menampar bagian pipi kiri dan memukul mulut korban sebayak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan kemudian pelaku Muhamad Risal menampar pipi korban sebanyak 4 (empat) kali dan memukul mulut korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan dan mengambil Handphone oppo warna cream milik korban.

Selanjutnya pelaku Muhamad Imron memukul korban sebanyak 2 (dua) kali di bagian kepala belakang dan memukul pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali memakai tangan kanan, selanjutnya pelaku Muhamad Risal memukul punggung sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul perut sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan, selanjutnya korban mendorong korban ke sawah sampai terjatuh dan selanjutnya pelaku, Heri Yunanto mengambil sepeda motor Bison milik korban.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Made Prasetia seizin Kapolres Badung mengatakan, “Keempat pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, korban masih dirawat di RSUD Mangusada Kapal, belum bisa memberikan keterangan karena mengalami pembengkakan pada mulut, kasus bermula dari percekcokan antara korban dan keempat pelaku, terkait masalah kredit sepeda motor milik korban,” ungkap perwira asal Slingsing Tabanan ini.

Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim adalah 1 buah sepeda motor Honda Beat hitam Dk 3584 AAM, ‎1 buah Sepeda Motor Byson AG 4915 RAJ (milik korban), ‎1 buah spm R 15 Dk 6363 IQ, 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah Handphone Merk Oppo warna gold cream (milik korban), 1 buah Handphone merk Xiaomi gold white. (Tim)

 

Berita Lainnya