oleh

Polda Kepri Press Release Pelimpahan Kasus Narkoba 1,622 Ton Batam

-Featured-857 views

BATAM-KEPRI, (PERAKNEW).- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) press release pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkoba jenis Shabu seberat 1,622 Ton kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, di Kantor Kejari Batam, Kamis (21/6/18) pukul 11.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S Erlangga menyampaikan, bahwa barang bukti yang dilimpahkan, diantaranya 2 (Dua) gram brutto serbuk kristal diduga shabu, 1 (Satu) unit Kapal Laut MV MIN LIAN YU YUN 61870, 4 (Empat) unit alat navigasi kapal, satu unit telepon satelit, satu unit auto pilot kapal dan satu lembar foto coopy passport identitas tersangka CHEN MEI SHENG.

Serta satu bendel foto copy dokumen kapal, 5 (Lima) unit handphone, 1 satu bungkus plastic berisikan plastic kosong, 1 satu unit timbangan digital dan sejumlah empat bendera, yaitu bendera Negara Singapura, Bendera Negara RRC, Bendera Negara Indonesia dan Bendera Negara Thailand. Demikian diungkapkan Erlangga.

Lebih  lanjut ia menerangkan, “Tindak pidana dan pasal yang disangkakan, yaitu tindak pidana pengedaran narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, telah memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Anggota DPR RI, Kepala BNN, Kepala Dirjen Bea dan Cukai dihadapan awak media cetak dan elektronik, serta dihadapan para tersangka.

“Perinciannya sebagai berikut, 81 (Delapan puluh satu) karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 1,622 ton/1.622.000 (Satu juta enam ratus dua puluh dua ribu) gram brutto yang telah disisihkan seberat 1.000 (seribu) gram brutto dikirim ke laboratorium Forensik Mabes Polri dan sisanya seberat 1.621.000 (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu) gram,” jelas Erlangga.

Dengan rincian 1.620.998 (satu juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dan sisa hasil dari Puslabfor untuk dimusnahkan, 2 (Dua) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dijadikan pembuktian perkara.

“Sesuai surat ketetapan yang dikeluarkan Kejari Batam, dari barang bukti dimusnahkan, maka kita dapat menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Adapun Identitas para tersangka yang dipaparkan oleh Erlangga adalah sebagai berikut, bernama Chen Hui (Nahkoda/Kapten), Chen Yi (Nelayan), Chen Mei Seng, Yao Yin Fa (Nelayan/Mekanik). Keempat tersangka adalah Warga Negara China.

Press release tersebut, dihadiri oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, S.H., Dirnarkoba pada Jampidum, Dir IV Bareskrim Mabes Polri, Koordinator eselon 2 pada jampidum, Kajari, serta dihadiri beberapa Awak media. (Pantas)

Berita Lainnya