Polda Jabar Gass Terus Kasus Gratifikasi Pengadaan Mobil- Cator Oknum Ketua APDESI Subang

BERITA UTAMA5,684 views

PERAKNEW.com – LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP Jabar) kembali datangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, pada Rabu, 14 Mei 2026.

Kedatangan FMP Jabar tersebut, untuk Bersilaturahmi dan Follow Up laporan FMP Jabar terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi/Suap yang tengah di tangani oleh Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jabar.

Seperti dijelaskan oleh Ketua Umum (Ketum) FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab di sapa Abah Betmen di dampingi beberapa anggotanya, yakni Hendra Sunjaya, Hendra Gunawan dan Jajang Irwansyah, bahwa selain agenda silaturahmi ke Polda Jabar itu, pihaknya juga Memfollow Up Laporannya Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Gratifikasi/Suap yang diduga melibatkan Oknum Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang.

Diungkapkan Abah Betmen, “Dari hasil obrolan dengan Unit III, bahwa penanganan kasus Gratifikasi yang melibatkan Oknum Ketua APDESI Subang ini terus menunjukan Progres, beberapa pihak terkait kasus ini sudah dimintai keterangan dan sudah ada kurang lebih 20 Kepala Desa yang dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Unit III Ditreskrimsus Polda Jabar, termasuk juga pengusahanya sudah di pintai keterangan, baik Pengusaha Cator maupun Pengusaha Mobil,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Tentunya kita akan terus mengawal kasus ini sampai dengan benar-benar tuntas, siapapun yang terlibat di dalamnya sikat hingga keakarnya tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Abah Betmen juga berharap, “Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi, ada bukti transfer, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi, bukan kita tidak menjunjung tinggi praduga tak bersalah, tapi faktanya ada bukti transfer, yang diterima oleh Pejabat Negara, Penyelenggara Pemerintahan dalam hal ini Oknum APDESI Subang yang sudah menerima Uang Gratifikasi dari Pihak ketiga/ kontraktor, bahkan kalau di lihat dari catatan ini ada permintaan AC 2 PK dan banyak juga Permintaan- permintaan lainya,” terangnya.

Masih menurut Abah Betmen, “Tentunya kita sebagai pelapor, mendukung pihak Polda Jabar untuk menuntaskan kasus ini, sehingga ada efek jera buat yang lainya, jadi jangan sampai menerima barang, uang dari dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan, maka itu masuk dalam Gratifikasi, tujuan Gratifikasi ini kan untuk Pengadaan Cator dan Pengadaan Mobil,” pungkasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ketum FMP Jabar, Abah Betmen bersama Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar memenuhi undangan Ditreskrimsus Polda Jabar, di Lantai IV Subdit Tipidkor, terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi dan atau Suap Pengadaan Cator dan Mobil sumber dana Bantuan Keuangan Urusan Desa (BKUD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (18/02/26).

Hal tersebut dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi Pelapor dalam kasus tersebut yang menelan anggaran sebesar Rp6,4 Miliar.

Selama 1 Jam lebih Abah Betmen dipintai keterangan di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar.

Adapun pelaporan resmi kasus tersebut ke Polda Jabar oleh FMP Jabar ini, pada Kamis, 5 Februari 2026 lau.

Kasus korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan atau Suap Gratifikasi tersebut, diduga melibatkan Oknum Ketua APDESI Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, berinisial E dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) APDESI Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, berinisial UJ.
Program BKUD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6,4 Miliar ini mencakup pengadaan 164 unit cator roda tiga untuk 164 desa, masing-masing 1 unit per desanya dan 10 Unit mobil mini bus untuk 10 desa, masing-masing 1 unit per desanya Sekabupaten Subang.
Dalam proses pengadaan cator tersebut, diduga terdapat cashback sebesar Rp3,5 juta per unitnya yang diterima pihak-pihak terkait. Jika dikalkulasikan nilai cashback dari pengadaan cator diperkirakan mencapai Rp500 juta dan untuk Cashback pengadaan 10 unit mobil mencapai sekitar Rp180 juta.

Dalam laporannya ke Polda Jabar itu, pihaknya melampirkan berkas atas bukti-bukti transfer uang dari CV Mida Karya Lestari kepada Oknum Ketua dan Oknum Sekjen APDESI Kabupaten Subang tersebut.

Perlu diketahui juga, bahwa CV Mida Karya Lestari ini adalah sebagai Kontraktor Pengadaan Kendaraan Mobil dan Cator BKUD Tahun Anggaran 2025 ini.
Atas kasus gratifikasi ini, bahwa terkait Cashback belanja kendaraan mobil dan Cator tersebut berpotensi merugikan negara mencapai lebih dari Rp700 juta.

Lebih rakusnya lagi, dari jumlah sepuluh unit mobil mini bus tersebut, ada satu pemerintah desa dari sepuluh desa itu, hingga saat ini mobilnya tak kunjung terealisasi, padahal pembayarannya senilai Rp200 Juta sudah dilakukan sejak Bulan November 2025 lalu melalui CV Mida Karya Lestari selaku kontraktornya. (Galang)