PN Subang Gelar Sidang Putusan Perkara Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Terdakwa Ubay Dillah

BERITA UTAMA, SUBANG2,274 views

PERAKNEW.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Subang, Provinsi Jawa Barat menggelar Persidangan Putusan atas Perkara dugaan Penggelapan Dalam Jabatan terhadap Terdakwa saudara Ubay Dillah, pada Hari Selasa, 14 Juli 2026.

Adapun point -point amar putusannya Hakim PN Subang Mengadili sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu, karena mendapat upah uang.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat – syarat tertentu, diantaranya Syarat umum untuk tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 2 (dua) tahun, Syarat khusus agar melaksanakan kegiatan pelayanan sosial pada 1 (satu) panti asuhan yang ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang berada di wilayah terdekat dari kediaman Terpidana selama 3 (tiga) jam setiap minggu, paling sedikit 1 (satu) hari dalam setiap minggu dan selama 1 (satu) bulan berturut-turut, berupa membantu kegiatan sosial dan pembinaan bagi anak-anak panti dan pelaksana kegiatan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus panti asuhan, serta berada di bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing kemasyarakatan.

4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

6. Menetapkan status barang bukti 1 (satu) bundle hasil audit CV. Sari Padi Bertumbuh tertanggal 8 Mei 2025 tetap terlampir dalam berkas perkara.

7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000 (Lima ribu rupiah).

Adapun Terdakwa Ubay Dillah ini didakwa dengan pasal 488  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut, karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Berkaitan dengan putusan pengadilan tersebut, Hakim PN Subang ini menerapkan Pasal 51 pada Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma
hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan
pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana,
memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan
damai dalam masyarakat; dan
d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah
pada terpidana.

Putusan sidang ini tak lepas dari kerja keras dua Advokat Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang (LBH Unsub), yaitu Sigit Sri Handoyo, S.H., dan Ela Mulyani, S.H., meskipun kuasa penunjukan secara probono atau cuma-cuma, tapi keduanya tetap totalitas dalam pembelaan sebagai Advokat terdakwa dalam persidangan tersebut.

Persidangan ini sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ariandy, S.H., Anggota Satu, Ribka Novita Bontong, S.H., dan Anggota Dua, Rony Daniel Ricardo, S.H.,M.H., dengan Panitera Pengganti, Arie Adi Suciadi, S.H.,M.H.,
Diakhir persidangan majelis hakim menegaskan, bahwa putusan ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, tapi murni mengacu kepada Fakta-fakta Persidangan. (Wahyu)