Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil dan Cator, Kades Rawameneng Mengaku Sudah Diperiksa Polda dan Tak Terima Uang Cashback dari Ketua APDESI

BERITA UTAMA2,361 views

PERAKNEW.com – Terkait progres atau perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Oknum Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dikabarkan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) telah memeriksa 40 an lebih kepala desa penerima manfaat Batuan Mobil dan Beca Motor (Cator) BKUD Kabupaten Subang, belum lama ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (Ketum FMP Jabar), Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen selaku Pelapor dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, saat diwawancarai Perak, di Pos Komando Pusat FMP Jabar, di Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, belum lama ini.

Keterangan yang disampaikan Ketum FMP Jabar, Abah Betmen itu berdasarkan informasi yang diterimanya dari Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Berkaitan dengan itu, satu diantara para Kepala desa yang sudah diperiksa Polda Jabar tersebut, yakni Kepala Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, H Yanto Darwanto menyatakan, “Untuk kasus dugaan gratifikasi yang sedang ditangani Polda Jabar, saya sudah dipanggil, sudah dipintai keterangan, kalau tidak salah antara di Bulan Mei atau Juni, surat panggilanya juga ada,” ujarnya saat diwawancarai Perak, belum lama ini di kantornya.

Lanjut Kepala Desa Rawameneng menerangkan, “Terkait dana BKUD ini, kalau tidak salah, untuk belanja Mobil itu Rp200 Juta, kalau Cator Rp30 Juta, kalau belanjanya difasilitasi, awalnya bingung terkait pembelanjaan, kita di desa khususnya kepala desa itu ada Asosiasi, ada kepengurusanya, bahkan sampai tingkat kabupaten. Kita musyawarah, minta petunjuk kepada Ketua APDESI, karena anggaran ke desa itu berbentuk uang bukan berbentuk barang, sedangkan untuk nominal mobil itu sebesar 200 juta, kalau kita dibelikan misalkan produk Toyota pasti ada kekurangan pembelanjaan dan yang dikhawatirkan itu ada temuan. Setelah musyawarah dengan ketua APDESI, alhamdulillah ada keputusan bersama pembelianya adalah kendaraan Mobil Wuling,” terangnya.

Diungkapkannya, “Untuk pembelanjaannya melalui transfer langsung ke CV Mida, untuk pembelanjaanya juga tidak ada Cashback. Kan yang Rp200 juta itu untuk pembelian unit plus dengan Pembiayaan Plat Merah. Jadi Nama STNK itu Nama Pemerintahan Desa. Kalau untuk biaya pengurusan Plat merah itu kurang hapal, cuma includnya untuk pembelian unit dan untuk balik nama itu semua jumlahnya Rp200 juta, desa tidak menerima Cashback,” ungkap Kepala Desa Rawameneng.

Dijelaskannya kepada Perak, “Kalau untuk Cator itu nilainya Rp30 juta dan itu uangnya di transfer langsung ke Tridjaya Motor Pagaden dan untuk Cashback Cator juga sama, tidak ada,” pungkasnya.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Kasus korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan atau Suap Gratifikasi tersebut, diduga melibatkan Oknum Ketua APDESI Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, saudari Hj Ernawati dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) APDESI Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, saudara Ir. Uju Juanda dalam Program Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKUD) sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran (TA) 2025 lalu senilai Rp6,4 Miliar.

Dana BKUD tersebut, untuk pengadaan belanja barang Kendaraan 164 unit Cator Roda Tiga untuk 164 desa, masing-masing 1 unit per desanya dan 10 Unit mobil mini bus untuk 10 desa, masing-masing 1 unit per desanya Sekabupaten Subang.

Dalam proses pengadaan cator tersebut, diduga terdapat cashback sebesar Rp3,5 juta per unitnya yang diterima pihak-pihak terkait. Jika dikalkulasikan nilai cashback dari pengadaan cator diperkirakan mencapai Rp500 juta dan untuk Cashback pengadaan 10 unit mobil mencapai sekitar Rp180 juta.
Kasus tersebut dilaporkan secara resmi oleh FMP Jabar ke Polda Jabar pada Kamis, 5 Februari 2026 lalu.

Dalam laporannya ke Polda Jabar itu, FMP Jabar melampirkan berkas atas bukti-bukti transfer uang dari CV Mida Karya Lestari kepada Oknum Ketua dan Oknum Sekjen APDESI Kabupaten Subang tersebut.

Perlu diketahui juga, bahwa CV Mida Karya Lestari dan PT Tridjaya Motor ini adalah sebagai Kontraktor Pengadaan Kendaraan Mobil dan Cator BKUD Tahun Anggaran 2025 ini.

Atas kasus gratifikasi ini, bahwa terkait Cashback belanja kendaraan mobil dan Cator tersebut berpotensi merugikan negara mencapai lebih dari Rp700 juta.
Lebih parahnya lagi, dari sepuluh Pemerintahan Desa Penerima Manfaat Mobil Merk Wuling ini, ada satu Pemerintahan Desa yang hingga saat ini tidak menerima Kendaraan Mobil Wuling tersebut, yakni Pemerintah Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Sementara, anggaran BKUD sebesar Rp200 Juta untuk belanja Mobil tersebut sudah dibayarkan melalui transfer sejak Bulan November 2025 lalu ke CV Mida Karya Lestari selaku kontraktornya.

Menyikapi hal ini, Ketum FMP Jabar, Abah Betmen bersama Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar tentunya sudah memenuhi undangan Ditreskrimsus Polda Jabar dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi Pelapor dalam kasus tersebut, di Lantai IV Subdit Tipidkor, pada Rabu 18 Februari 2026 lalu.

Selanjutnya, pada Rabu, 14 Mei 2026, FMP Jabar kembali datang ke Polda Jabar dalam rangka Silaturahmi dan Follow Up laporannya itu.

Ketum FMP Jabar, Abah Betmen mengungkapkan, “Dari hasil obrolan dengan Unit III, bahwa penanganan kasus Gratifikasi yang melibatkan Oknum Ketua APDESI Subang ini terus menunjukan Progres, beberapa pihak terkait kasus ini sudah dimintai keterangan dan sudah ada kurang lebih 20 Kepala Desa yang dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Unit III Ditreskrimsus Polda Jabar, termasuk juga pengusahanya sudah di pintai keterangan, baik Pengusaha Cator maupun Pengusaha Mobil,” ungkapnya.

Abah Betmen menegaskan, “Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi, ada bukti transfer, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi, bukan kita tidak menjunjung tinggi praduga tak bersalah, tapi faktanya ada bukti transfer, yang diterima oleh Pejabat Negara, Penyelenggara Pemerintahan dalam hal ini Oknum APDESI Subang yang sudah menerima Uang Gratifikasi dari Pihak ketiga/ kontraktor, bahkan kalau di lihat dari catatan ini ada permintaan AC 2 PK dan banyak juga Permintaan- permintaan lainya,” tegasnya.

Masih menurut Abah Betmen, “Tentunya kita sebagai pelapor, mendukung pihak Polda Jabar untuk menuntaskan kasus ini, sehingga ada efek jera buat yang lainya, jadi jangan sampai menerima barang, uang dari dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan, maka itu masuk dalam Gratifikasi, tujuan Gratifikasi ini kan untuk Pengadaan Cator dan Pengadaan Mobil,” pungkasnya. (Hendra/Galang)