Terjebak Desil 7, Warga Miskin Desa Pasirkareumbi Subang Keluhkan KIS Tak Kunjung Terbit

SUBANG71 views

PERAKNEW.com – Carli (57) warga Kp. Conto RT 53 RW 20, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengeluhkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang hingga kini belum terbit, padahal permohonan kartu KIS tersebut diajukan melalui ketua RT sejak 6 bulan lalu.

Keluhan tersebut disampaikan Carli kepada anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa Barat (Jabar), M. Ricky S dengan harapan dapat difasilitasi.

Menurut Ricky kepada PERAKNEW.com, Selasa (13/10/2026), KIS tersebut sangat dibutuhkan dan akan digunakan Carli untuk berobat jalan di RSUD Ciereng Subang.

Saat ini Carli terpaksa masih menggunakan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 3, “Charli ingin menutup BPJS mandiri nya, karena sudah tidak mampu bayar iuran Rp70 ribu per bulan nya, sering nunggak. Jangankan buat bayar BPJS, untuk makan sehari-hari saja, pak Carli kesulitan. Karena 6 bulan lalu ia mengalami kecelakaan lalu lintas, sampai sekarang tidak bisa bekerja, karena cedera pada kakinya, tidak memiliki rumah, sampai sekarang rumahpun masih ngontrak dan masih harus berobat rutin,” ujar Ricky.

Ricky mengaku sudah mendatangi kantor BPJS Kesehatan Subang untuk mengajukan penutupan BPJS Carli. Namun pihak BPJS menolak, “Pihak BPJS mengatakan BPJS-nya tidak bisa ditutup walaupun tidak mampu bayar atau sering nunggak, kecuali orang nya sudah meninggal dunia,” tutur Ricky, menjelaskan yang disampaikan pihak BPJS.

Maksud Carli menutup BPJS, lanjut Ricky, biar selanjutnya bisa berobat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Selanjutnya kata Ricky, mengenai belum terbitnya KIS, dirinya sempat mendatangi Ketua RT 53. Saat dimintai keterangannya, Ketua RT 53, Asep membenarkan, bahwa Carli telah terdaftar mengajukan KIS tersebut pada 6 bulan yang lalu dan diteruskan ke pihak kelurahan.

Masih kata Ricky, saat dikonfirmasi, pihak Kelurahan Pasirkareumbi, Bagian Operator Kesejahteraan Sosial, Cucu Nurjanah mengatakan, untuk mendapatkan KIS harus disesuaikan dengan desil di DTKS, “Yang bersangkutan pernah melakukan permohonan untuk mendapatkan KIS, ternyata setelah di cek, warga tersebut desil 7. Jadi untuk mendapatkan KIS, harus disesuaikan dengan desil. Untuk merubah desil, dibutuhkan waktu 3 sampai 6 bulan lamanya,” kata Ricky, menuturkan yang disampaikan Cucu.

Sementara itu, saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (13/10/2026) ditanya soal Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai proses perbaikan desil, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Syaiful Arifin kepada PERAKNEW.com mengatakan, bahwa proses persetujuan perbaikan desil oleh Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat dilakukan setiap tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.

Berkaitan dengan tidak terbitnya KIS tersebut, Ricky menilai, dalam hal ini pihak kelurahan kurang begitu memperhatikan kebutuhan warganya, terkhusus bagi warga yang kurang mampu, “Dari awal mendaftar, masa sudah enam bulan lamanya KIS tidak juga diterima penerima manfaat, ironis sekali. Padahal pihak RT, RW telah memberikan data warga yang membutuhkan ke kelurahan, miris sekali,” tandas Ricky.

Dalam hal ini, Carli pun mempertanyakan hasil pendataan desil dirinya tersebut. Sebagai warga tidak mampu yang rumahnya masih ngomtrak dan tidak bekerja akibat kecelakaan, ia merasa tidak wajar masuk desil 7, “Saya berharap pemerintah bisa secepatnya membantu untuk mendapatkan KIS, karena sangat dibutuhkan untuk berobat berikutnya,” keluh Carli.

Hingga berita ini diturunkan, Carli masih menunggu kejelasan penurunan desil, agar bisa beralih dari BPJS Mandiri ke KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI). (GuYu)