oleh

Pembangunan Tower di Tamansari Diduga Belum Kantongi IMB

BANYUWANGI- JATIM, (PERAKNEW). – Pembangunan tower yang dikerjakan oleh PT. Dayamitra Telkomunikasi di kawasan Desa Tamansari Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut dibenarkan Tri Setya Supriyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) perijinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPT) Kabupaten Banyuwangi.

“Pembangunan tower tersebut belum ada IMB nya, karena belum ada pengajuan pengurusan IMB  terkait tower tersebut”, ungkapnya melalui aplikasi Whatshapnya.

Dia pun menjelaskan, sesuai aturan yang ada, saat akan melakukan kegiatan pembangunan seharusnya melakukan pengurusan IMB terlebih dahulu.

“Pembangunan apapun seharusnya diawali dengan pengurusan IMB terlebih dahulu, ketika IMB sudah terbit barulah proses kegiatan pembangunan dikerjakan”, tambahnya.

Selanjutnya, Camat Licin, H. Hartono,saat dikonfirmasi melalui Whatshapnya membenarkan  adanya pembanguan tower tersebut

“Benar ada pembanguan tower, itu pembangunan tower penambahan daya yang dikerjakan oleh PT. Dayamitra Telkomunikasi. Pembanguan tower tersebut sudah ijin ke warga dan pihak desa sudah memberikan rekomendasi, tetapi untuk penerbitan IMB saya belum mengetahui sudah diterbitkan atau belum”, jelasnya.

Selain itu, salah satu warga berinisial GN mengungkapkan bila pembangunan tower tersebut sudah diketahui oleh warga sekitar.

“Warga sekitar sudah menyetujui, dan warga yang masuk dalam  radius berdampak sudah mendapatkan kompensasi. Sedangkan soal IMBnya kami tidak tahu,” katanya. (Leo)

Berita Lainnya