Berkas penanganan perkaranya, beserta pelakunya (Asep) sudah dilimpahkan ke Polres Subang, pada Jum’at, 01 Mei 2020.
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Purwadadi, AIPTU Tarjo saat dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp (WA)nya, “Sudah dilimpahkan ke Unit Laka Polres Subang, kasus ini sudah kewenangan polres,” ungkapnya singkat.
Mengenai waktu terbitnya hasil Autopsi korban (Herni) dari RS Bhayangkara Indramayu, lanjut Tarjo, “Belum, mudah-mudahan besok lusa,” jawabnya.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, pelaku mengaku, kematian Herni itu, murni kecelakaan lalu lintas.
Pelaku berdalih merasa panik, sehingga langsung kabur, meninggalkan korban (Jenazah Herni) di IGD Puskesmas Purwadadi, Kab. Subang, tanpa ada pertanggungjawaban apapun, lantaran korban didapatinya sudah tidak bernyawa pada saat kejadian.
Bahkan sebelum melarikan diri, pelaku juga tidak memberi tahukan identitas korban kepada petugas Puskesmas tersebut.
Sementara, di hari bersamaan, pihak keluarga korban sudah dipintai keterangannya di Unit Laka Polres Subang, “Jum’at malam, kami dipinta menghadap ke Unit Laka Polres Subang dan disana sudah di BAP, tinggal nunggu hasil Autopsi, kata penyidik di Polres, kalau nanti hasil Autopsi sudah keluar, kami akan dipanggil lagi,” tutur ayah korban.
Untuk sementara ini lanjutnya, “Kata penyidik di Polres, pelaku belum bisa ditahan di sel, karena hasil autopsi nya belum keluar, tapi dalam pengawasan, katanya kalau pelaku kabur, polisi siap bertanggungjawab,” ungkapnya.
Lebih lantang pihak korban menyampaikan, “Dari kronologi kasus ini, sesuai dengan laporan pihak kami dan diperkuat atas pengakuan pelaku tersebut, sudah jelas ada unsur tindak pidananya, walau hasil Autopsi belum keluar. Maka, kami minta Polres Subang jangan kasih pelaku ini status tahanan luar, harus dipenjara, jangan sampai pelaku menghirup udara segar, kami khawatir pelaku bisa melarikan diri. Sementara, kami disini berduka,” paparnya.
Menyikapi kasus tersebut, sudah barang tentu Asep Rahman Pribadi (pelaku) harus bertanggungjawab atas tindakannya yang telah menelantarkan korban dengan keadaan tidak bernyawa tersebut.
Betapa tidak, atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bisa juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, bahwa telah didapati sudah tidak bernyawa, wanita paruh baya, bernama Herni, Warga Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, di pinggir jalan, Kebun Tebu PG Rajawali, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabu. Subang, waktu tengah malam, sekira pukul 01:30 WIB, Senin (20/04/20).
Sebelum meninggal dunia, diduga korban mengalami tindakan kekerasan atau penganiayaan hingga berujung kematian, karena didapati sejumlah luka pada tubuh korban, diantaranya keluar darah dari hidung, luka lecet pada ibu jari kakinya, lebam/memar dibagian belakang kepala dan lebam dibagian tubuh lainnya.