Panwascam Binong Buka Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024

PERAKNEW.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang mulai melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Rekrutmen tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan Pemilu yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Atas hal itu, Panwascam Kecamatan Binong, Kab. Subang, Lukman Hakim, S.Pd., dan Ahmad Rifai D.Hi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 rekrutmen PTPS dimulai per tanggal 2-6 Januari 2024. Sesuai dengan hasil liputan Perak pada Selasa, 9 Januari 2024, jumlah peserta yang melamar PTPS se-Kecamatan Binong 155 orang, lolos Administrasi sebanyak 144 orang dan TMS 11 orang.

Adapun Wawancara hari ke-1 ada 44 orang, Hari ke-2 48 orang, Hari ke-3 52 orang, total jumlah 144 orang. Mereka juga menjelaskan, pasal 90 ayat (2) UU, Pemilu tersebut menetapkan bahwa Pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.

Berdasarkan Pasal 92 ayat (6) UU 7/2017 dan Pasal 66 ayat (2) Perbawaslu 3/2022, setiap TPS memerlukan satu orang Pengawas TPS.

Ahmad mengatakan, “Proses rekrutmen Pengawas TPS dilakukan oleh masing-masing Pengawas Kecamatan di Kabupaten Subang dan dalam konteks persyaratan normatif, calon PTPS harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila dan UUD, memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, adil, berpendidikan setara dengan SMA, berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkoba,” ujar Ahmad Rifai.

Baca Juga : Pj Bupati Subang Tinjau Longsor Cipondok Jamin Logistik Cukup

Adapun Batas usia PTPS minimalnya 21 tahun, namun jika tidak ada yang memenuhi syarat tersebut, setelah beberapa kali perpanjangan pendaftaran, tentunya kita menunggu kebijakan dan arah dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabupaten. (Dijah/Agus)

Berita Lainnya