POLMAN-SULBAR, (PERAKNEW).- Sesuai Undang- undang No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jadi seyogyanya para pemegang kebijakan, pelaksana program- program pemerintah yang tentunya dibiayai oleh uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak diwajibkan membuka dan mempubklikasikan selebar- lebarnya infomasi yang berkaitan dengan kepentingan public, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.
Sehingga public terlebih wartawan/ Lsm sebagai control social tak perlu lagi mempertanyakan lagi, jika pun ada pihak- pihak yang mempertanyaan terkait program, maka pejabat public tersebut tidak ada alasan untuk melarang atau menuntup – nutupinya.
Merujuk kepada UU No.14/2008 tersebut, sungguh sangat disayangkan apa yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 018 Bonra Polewali Mandar saat hendak dikonfirmasi Perak terkait penggunaan dana Bos, sang kepala sekolah menolak untuk dikonfirmasi dengan alasan bukan kewenangan wartawan dan bahkan lucunya ia menyatakan itu rahasaia sekolah.
“Saya rasa ini sudah bukan kewenangan bapak, tapi ini adalah kewenangan Inspektorat Kabupaten dalam pemeriksaan kami disekolah, dan saya kira ini sudah menjadi rahasia sekolah,” tandasnya.
Hingga berita ini dirilis Inspektur Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar belum bisa dimintai tanggapannya. (Subri)










