oleh

Soal Proses Hukum Dugaan Korupsi Disdikbud Subang

-Featured, KPK-1,922 views

Soal Proses Hukum Dugaan Korupsi Disdikbud Subang

Ketua FK-SWM; “Jika Polres Tidak Serius, Tarik Kembali Penanganannya ke Mabes Polri”

SUBANG, (PERAKNEW).- Sudah menjadi rahasia umum, berbagai pelanggaran peraturan dan perundang-undangan pendidikan kerap dilakukan oleh para oknum pendidik/kepala sekolah di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Prov Jabar), melalui dugaan tindak pidana korupsi potongan dana BSM, praktek jual beli peralatan sekolah, penjualan pakaian batik, penjualan LKS mengatasnamakan Modul MGMP SMP Negeri dan swasta sederajat, pungutan liar mengatasnamakan sumbangan sekolah.

Menyikapi permasalahan tersebut, Forum Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (FK-SWM) telah melakukan pelaporan secara resmi dan tertulis, tertanggal 3 Maret 2017, ke pihak Mabes Polri dan penegak hukum lainnya hingga disampaikan ke Presiden RI, dengan nomor surat laporan, 021/RP/FK-SWM/III/2017.

Atas kepedulian dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu, mendapan resfon cepat dan baik dari Unit II Subdit III Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Seperti diungkapkan Ketua FK-SWM, Ade Sopandi saat diwawancarai Perak dirumahnya belum lama ini, bahwa dirinya sudah memenuhi panggilan permintaan keterangan dan dokumen pada tanggal 18 Mei 2017 di Polda Jabar, “Saya sudah memenuhi panggilan permintaan keterangan dan dokumen di Polda jabar dan menerima surat tanggapan pula dari Polda sebanyak tiga kali. Laporan kasus ini sebelumnya telah diserahkan ke Mabes Polri hingga ke Presiden,” ungkapnya.

Adapaun surat penggilan yang ditunjukannya, bernomor, B/1547/Subdit III/V/2017/Dit Reskrimsus, klasifikasi biasa, perihal permintaan keterangan dan dokumen, guna kepentingan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), pada Hari Senin, 22 Mei 2017, pukul 10:00 WIB di ruangan Unit II Subdit III Dit Reskrimsus Polda Jabar, untuk memberikan keterangan (interview) kepada Kompol Subakir, S.H., dan IPDA Iwan Riswandar, S.H., dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut, dengan dasar surat perintah tugas nomor, Sprin. Gas/315 a/V/2017/Dit Reskrimsus tanggal 9 Mei 2017.

Selain itu, Ade menunjukan tiga surat tanggapan dari Polda Jabar atas laporannya itu, dari mulai tanggal 18 Mei 2017, dengan nomor surat, B/1546/Subdit III/V/2017/Dit Reskrimsus, klasifikasi biasa, perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat, selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2017, nomor, B/2196/Subdit III/VII/2017/Dit Reskrimsus, klasifikasi biasa, perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat dan terakhir tanggal 11 Oktober 2017, nomor surat, B/3247/Subdit III/X/2017/ Dit Reskrimsus, klasifikasi biasa, perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat.

Keempat surat yang diterimanya itu ditembuskan ke Kapolda Jabar dan Irwasda Polda Jabar, ditandatangani Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, S.I.K, M.H., dan menyimpulkan, bahwa atas rujukan surat laporan FK-SWM, Polda Jabar menginformasikan, bahwa Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jabar telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dan akan meminta keterangan/interview kepada pihak-pihak terkait, serta perkembangan terhadap laporannya akan diinformasikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Polda Jabar pun mengingatkan, bahwa locus delictie kasusnya berada di wilayah hukum Polres Subang, maka untuk efisiensi dan efektifitas, kami limpahkan penanganan kasusnya ke Polres Subang, namun dalam pelaksanaanya mendapat asistensi (Back Up) dari Unit II Subdit III Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Atas sejumlah tanggapan itu, setelah di Polda Jabar, kini Ade sudah memenuhi panggilan permintaan keterangan dan dokumen di Polres Subang, “Saya sudah memenuhi panggilan permintaan keterangan di Polres Subang,” ujarnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, “Dunia pendidikan di Indonesia saat ini sedang berkabung, khususnya di Subang berbagai modus operandi pungutan liar, pemotongan anggaran pendidikan untuk siswa/wi dan bisnis didalam kegiatan belajar mengajar dilakukan oleh para oknum pendidik, sebagai korbannya ialah seluruh anak didik dan wali murid. Namun hal ini terkesan ada persekongkolan dengan pihak dinas terkait dan ada pembiaran dari pihak wakil rakyat DPRD dan kepala daerah, yaitu Bupati Subang,” jelasnya.

Masih menurut dia menegaskan, “Untuk itu, saya mewakili para wali murid di Subang melalui FK-SWM berharap, mudah-mudahan Polres Subang serius dalam penanganan kasus korupsi pendidikan ini. Karena jika tidak, kami akan sonding kembali ke Mabes Polri dan meminta Kapolri untuk menarik kembali penanganan kasusnya di Mabes Polri,” tegasnya.

Sementara itu, menurut keterangan petugas di Unit Tipidkor Polres Subang mengatakan kepada Perak, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pejabat bagian dana BOS Disdik Subang, “Kami sudah panggil dan pintai keterangan pejabat bagian dana BOS dan nanti setelah tahun baru akan dilanjutkan kembali pemanggilan-pemanggilan pihak terkait lainnya di Disdik. Ketua FK-SWM, Ade Labrak sudah kami pintai keterangannya,” tuturnya. (Hendra)

 

Berita Lainnya