oleh

Melenggang ke Kursi Legislatif, KUDA; “Atasan DPRD Bukan Eksekutif Tapi Masyarakat”

TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Tiga mantan kepala desa di Daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, melenggang ke kursi legislatif masa jabatan priode 2019 – 2024.
Tiga mantan Kepala Desa yang terpilih menjadi anggota DPRD Tasikmalaya tersebut, adalah mantan Kades Kadipaten, Dadang Rachmat Alfaruq, S.Pd., MH., mantan Kades Pamoyanan, Kec. Kadipaten, Acep, S.Pd., dan mantan Kades Sukamanteri, Kec. Ciawi, Mamat Rahmat.
Pencalonan dari Dapil III itu, meliputi 5 kecamatan, yakni Kec. Jamanis, Ciawi, Sukaresik, Pageurageung dan Kec.Kadipaten.
Menyikapi hal itu, Dadang saat ditemui di rumahnya, di Kampung Cirando Desa – Kec. Kadipaten, Sabtu (14/09/2019) kepada Perak mengatakan, “Kepala desa adalah pemerintahan paling dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga kepala desa mengerti tentang aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dadang yang lebih dikenal dengan panggilan KUDA (Kuwu Dadang) menambahkan, bahwa dirinya berharap tiga mantan kepala desa yang kini menjadi anggota legeslatif terpilih bisa saling bekerja sama memfasilitasi aspirasi masyarakat, khususnya di Tasikmalaya Utara, “Tasikmalaya Utara itu banyak masalah, tidak akan selesai jika tidak ditangani. Salah satunya belum memiliki rumah sakit, selama ini masyarakat selalu disulitkan dengan pelayanan kesehatan terutama dalam keadaan darurat akibat jauhnya jarak ke Rumah Sakit Umum,” turutnya.
Menurut KUDA, masalah lainnya adalah pengembangan usaha mikro kelas menengah yang terhambat oleh modal usaha. Jika para enterpreneur tersebut mendapatkan fasilitas pengembangan modal tentu akan mendongkrak PAD, “Tasikmalaya Utara memiliki banyak potensi, view wilayah yang mendukung industri pariwisata, lahan pertanian dan perkebunan yang luas dan masyarakat wirausaha yang tersebar. Semua itu perlu dikembangkan dengan program pemberdayaan masyarakat. Selama ini kita selalu fokus pada pembangunan infrastruktur, tapi kita harus ingat bahwa membangun sumber manusia pun sangat penting” tegasnya.
Lanjut KUDA, mengingatkan, bahwa sejatinya dewan/legeslatif adalah perwakilan masyarakat yang artinya legeslatif adalah bagian dari masyarakat. Legeslatif adalah kepanjangan tangan masyarakat untuk mengawasi kebijakan pemerintah juga untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, “Sebagai anggota legeslatif memiliki tanggungjawab yang sangatlah besar, bukan hanya menjembatani aspirasi masyarakat, tapi juga harus mampu menghasilkan sistem regulasi yang Pro Rakyat,” jelasnya.
Atasan kita bukanlah eksekutif, tapi masyarakat, jangan sampai akibat kita pasif dalam sidang paripurna , membawa masalah bagi sidang penghisaban di hari akhir,” pungkasnya. (Fauzi)

Berita Lainnya