oleh

Mantan Kadis PUPR Lamtim Dimarahi Hakim

-Featured, LAMPUNG-1,398 views

LAMTIM-LAMPUNG, (PERAKNEW).- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Sahmin Saleh dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi perluasan jalan menuju TNWK (Taman Nasional Way Kambas), di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (27/3).

Sahmin Saleh, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait keterangan terdakwa yang menyebut namanya pada sidang sebelumnya, yang dikatakan oleh Idhamsah, bahwa mantan Kadis PUPR Lampung Timur ini telah memerintah pemenang dari lelang tender proyek dimenangkan oleh Sutanto, Direktur PT Achilles Raja.

Dalam kesaksian yang diberikan oleh mantan kepala dinas ini, Sahmin mengakui, bahwa ada pertemuan yang diatur olehnya di Rumah Makan Kampung Bambu.

“Itu untuk rapat kerja, bukan sebagai pertemuan untuk mengatur para pemenang lelang proyek,” tegas Sahmin.

Sahmin pun sempat dimarahi hakim, lantaran  keterangannya itu. Pasalnya, Sahmin mengaku, bahwa rapat yang dilakukan di luar disebabkan suasana di dalam kantor yang tidak kondusif, bahkan pada saat Idhamsah pensiun, dirinya mengaku tidak mengetahuinya.

Diketahui sebelumnya, perkara korupsi yang turut menyeret pejabat PPK ini, mencuat setelah kuasa Direktur PT Achilles Raja disidangkan lantaran proyek perluasan jalan yang dikerjakannya tidak sesuai dengan kontrak, sehinnga negara dirugikan sebesar Rp1,5 miliar.

Sementara, sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda siding, yaitu mendengarkan keterangan saksi, yang akan dihadirkan 4 orang saksi untuk memberikan keterangannya. (Wanda)

Berita Lainnya