Mandeg Dua Th Lebih, Polres Subang Baru Naikan Kasus Korupsi DD Compreng ke Tahap Penyidikan

SUBANG, (PERAKNEW).- Unit Tipikor-Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Subang sudah lakukan gelar perkara hasil penyelidikan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 di Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada tanggal 27 Februari 2019.

Adapaun hasil gelar perkara tersebut, polisi telah temukan alat bukti yang cukup dan awal proses dari Penyelidikan, kini prosesnya ditaikan ke tahap Penyidikan.

Hal itu dibuktikan oleh pihak Polres Subang, dengan menerbitkan dan melayangkan ke pihak bersangkutan, selebar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor B/ SP2HP.203/III/2019/Reskrim, tertanggal 01 Maret 2019.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Ketua BPD Compreng, Sobari, S.Sos.,M.Si., beserta anggotanya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus tersebut, setelah memanggil dan melakukan permintaan keterangan juga sejumlah saksi bersangkutan lainnya.

Tepatnya pada Hari Selasa, 12 Maret 2019, Sobari dan anggotanya memenuhi panggilan dimaksud, untuk kepentingan memberikan keterangan seputar kejadian dugaan korupsi tersebut.

Seperti diungkapkan Anggota BPD Compreng kepada Perak melalui Chat WAnya, Rabu 15 Mei 2019, bahwa dirinya sudah memberikan keterangannya dan bertemu dengan Kanit Tipikor Polres Subang, IPDA Donnie Kustiawan, “Ya ketemu dengan Kanit Doni, tapi yang BAP pak Awaludin. Pak Doni tidak bicara apa-apa,” ujarnya.

Lanjutnya, “Tapi pada waktu sebelum Pemilu, saya pernah ke Polres numpang sholat dzuhur, pas gitu ketemu lah dengan pak Awaludin, terus ngobrol di Emper Masjid, katanya semua saksi sudah dipanggil, termasuk sopir, pelayan toko, RT, termasuk BPD (saya) juga para staf terkait. Nah katanya tinggal kepala desanya saja yang belum. Jika dipanggil sekarang, kalau sampai kades tidak bisa pulang, katanya di sini tidak ada yang jaga, semua jaga di Pemilu termasuk saya kata pak Awaludin. Nah paling juga nanti habis Pemilu lah kalau sudah beres, katanya. Sampai saat ini belum ada lagi pemberitahuan,” ungkapnya menyampaikan janji polisi.

Sementara itu, lain halnya disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Compreng, Dapid kepada Perak, Jum’at 17 Mei 2019, “Tadi saya ketemu dengan pak Kanit Doni, katanya pemanggilan untuk Kades Compreng, nanti habis lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah),” terangnya.

Menyikapi hal itu, terutama dalam hal plin plan diundurnya waktu pemanggilan Kades Compreng yang notabene selaku pejabat berwenang saat kejadian. Semoga tidak seperti sebelumnya, selalu diulur-ulur penangannya, karena prosesnya mandeg sudah selama 2 (Dua) tahun lebih di tangani Polres Subang.

Dari awal pelaporan hingga saat ini, Perak terus mengawal perkembangan proses kasus tersebut, bahkan hingga telah menerbitkan berkali-kali beritanya baik di online maupun di cetaknya dan dibantu dikoridor aksi-aksi unrasnya oleh LSM Forum Masyarakat Paduli (FMP) dan Forum Anak Jalanan (FORAJAL) beserta komunitas lainnya yang tergabung dalam Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK).

Polres Subang sebelumnya sudah mendapat keterangan dari pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Compreng.

Hal itu diungkapkan oleh Petugas Polres Subang kepada Perak, Rabu (27/12/17) di kantornya, “Mengenai kasus dugaan korupsi Desa Compreng, kami sudah panggil dan pintai keterangan LPMnya, pemanggilan-pemanggilan selanjutnya akan dilanjut setelah peringatan tahun baru, karena anggota semua bertugas pengamanan disetiap titik Kabupaten Subang,” ujarnya.

Kala itu, sudah berlangsung satu tahun lebih proses penanganannya, terhitung dari penyerahan Laporan pengaduan (Lapdu) oleh para tokoh masyarakat setempat dan BPD Compreng, tepat pada Bulan Oktober 2016 silam. Hingga jabatan Kanit Tipidkor, dari IPDA Wily berganti posisi jabatan kepada Kayo dan sekarang ke IPDA Donnie.

Berikut ini, anggaran yang diduga di korupsi, DD TA 2016 sebesar Rp703.761.000,- (tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 sebesar Rp672.900.650,- (enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Dipaparkan beberapa orang Tokoh Masyarakat Compreng, “Walau sudah satu tahun pelaporan kami tidak ditindak lanjuti, kami tetap berprasangka baik kepada Polres Subang, Hari ini Rabu tanggal satu November 2017, data dugaan korupsi Desa Compreng, sudah diserahkan lagi ke Polres, data itu kami dapat dari hasil pantauan kami di lapangan belum lama ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Tadi kamipun sempat konfirmasi dengan pak Kanit Tipidkor, pak Wily diruangannya, dia berjanji akan melayangkan surat panggilan kepada orang bersangkutan. Semoga kali ini dalam memperingati usia laporan kami yang ke satu tahun ini, membuat Polres Subang bisa menindak lanjuti kasus korupsi Compreng dengan serius. Amin…” ucap, Rabu (1/11/2017).

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Kanit Tipikor Polres Subang, IPDA Wily Firmansyah, S.H., enggan memberikan komentar, karena ketakutan direkam suaranya.Ia sempat memerintahkan anggotanya untuk memeriksa Handpond milik Perak, namun tidak berhasil, lalu diapun merintah Perakse’enaknya bak kepada bawahannya, agar menaruh hanpond Perak diatas meja diruanganya, bahkan mengancam jika tidak menurutinya dia akan melemparkan handpond Perak ke pintu.

Ketika ditanya Perak, “Masa polisi lakukan perusakan?” dia menjawab, “hanya sekedar handpond saja,” Perak menjawab kembali, “bukan masalah handpondnya, tapi tindakan perusakannya ini.” Tandas Perak.

Demi mendapatkan keterangan, akhirnya Perak mengalah dan bersedia menaruh hanpond di atas meja dan wawancara dengan Wily tanpa merekam, “Kalau mau wawacara ke humas, ada humas disini. Tidak ada cabut perkara kasus korupsi ini, kasus dugaan korupsi Compreng ini pasti ditangani, anda paham, ini bukan pidana umum yang bisa dengan waktu singkat penanganannya. Minggu depan kami akan buat surat untuk pemanggilan yang bersangkutan, tapi sudah bukan oleh saya, karena saya sudah diganti mulai minggu depan oleh pak Kayo,” elaknya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (1/3/1017), Kades Compreng, Warmah berdalih, “Memang banyak yang ngomong, ada bahasa kepala desa menggelapkan dana ADD, memalsukan tandatangan BPD, yang namanya kucuran pemerintah berdasarkan pengajuan dulu, ketika turunnya uang berarti sudah jelas, ketika pelaksanaan melayangkan SPJ, kalau kita sudah selesai, titik terakhirnya cek lapangan oleh Irda dan Irda sudah delapan hari di Compreng dari mulai Hari Senin kemarin, ke Desa Compreng belum, kalau ada temuan berarti ada masalah,” dalihnya. (Hendra)

Berita Lainnya