MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mau Tak Mau Harus Diterima

JAKARTA94 views

PERAKNEW.com,- Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Doli mengaku terkejut dengan putusan tersebut. Sebab, sebelumnya MK juga menyatakan hal serupa dalam pertimbangan hukumnya, yakni tak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA, “Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu setelah adanya Putusan MK yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” kata Doli kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).

Kendati terkejut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut, “Tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apa pun. Suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” ujar Doli.

Menurut Doli, terbitnya dua putusan dari dua mahkamah tertinggi di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), menandakan bahwa perdebatan di ranah hukum sejatinya sudah mendekati titik akhir.

Konsekuensinya, persoalan keabsahan dokumen administratif pendidikan pendamping Presiden Prabowo Subianto tersebut kini bergeser ke ranah keputusan politik, “Dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil. Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024 ini menyatakan pihaknya masih menunggu salinan berkas putusan resmi secara utuh untuk dipelajari dan dianalisis secara mendalam oleh internal Partai Golkar, “Kami pun tentu masih menunggu putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” tegas Doli.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, putusan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diketok pada Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim kasasi yang diketuai Yulius bersama hakim anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi membatalkan putusan peradilan tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan pemohon, Subhan Palal, “742 K/TUN/2026. Kabul kasasi. Batal judex facti. Adili sendiri: Kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan di laman SIPP PTUN Jakarta.

Subhan Palal selaku pemohon membenarkan bahwa permohonan kasasinya telah dikabulkan MA. Ia menerima pemberitahuan tersebut secara resmi melalui sistem peradilan elektronik (e-Court).

Dalam memori kasasinya, Subhan mengajukan tiga tuntutan utama. Ia meminta MA mengabulkan seluruh gugatannya, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya.

Putusan ini sekaligus memperkuat pertimbangan hukum MK pada perkara sengketa pilpres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lalu, di mana majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa dokumen Certificate of Attendance milik Gibran hanyalah bukti kehadiran kelas dan bukan bukti tanda kelulusan sekolah menengah atas yang sah. (Red)