JAKARTA, (PERAKNEW).- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mafia minyak goreng yang menjerat anak buahnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berkata Mendag Luthfi sepatutnya bertanggung jawab atas semua keputusan yang dilakukan anak buahnya, terlebih ini terkait ijin ekspor bahan kebutuhan pokok yang membuat langkanya minyak goreng serta mahal di dalam negeri.
” Mendag diharapkan memberikan semua Data terkait dugaan mafia Minyak Goreng/Crude Palm Oil (CPO) kepada Kejaksaan Agung sehingga akan mempermudah Kejagung mendalaminya dan mampuh diperluas skala serta orang yang diduga memainkan hilangnya CPO yang mengakibatkan langkanya minyak goreng serta mahal,” Ucap Boyamin, Rabu (04/05/22)
Penjelasan dari Mendag Luthfi kepada Kejagung nanti diharapkan dapat membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian ijin ekspor minyak sawit mentah/CPO.
” Mendag harus membedah dugaan mafia yang lebih besar sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan didepan DPR bertepatan pada (15/03/22,” Ujarnya.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana selaku tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Ekspor CPO atau minyak goreng mentah.
Ia ditetapkan bersama 3 orang pihak swasta yaitu Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup serta Picare Tagore Sitanggang sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setelah itu Pasal 54 ayat (1) huruf a serta ayat (2) huruf a, b, e, serta f Undang- Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 juncto No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri serta Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Baca Juga : Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi
Kemudian, syarat Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negara No. 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Kebijakan serta Pengaturan Ekspor CPO. (Red)