KPU Tetapkan 642 DCT Anggota DPRD Subang

RAGAM, SUBANG4,432 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Subang secara resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019, di Gedung Graha Lexi, Jln. Panglejar, Karang Anyar-Subang, Kamis sore (20/9/18).

Menurut Ketua KPU Subang, Maman Suparman, “Setelah melalui berbagai proses mulai dari pendaftaran, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) hingga tanggapan masyarakat, akhi‎rnya total Calon Legeslatif (Caleg) di Kabupaten Subang ditetapkan sebanyak 642 orang. Jadi kami anggap ini sudah selesai dan akan segera kami umumkan di media cetak maupun elektronik,” terangnya.

Lanjut Maman, “Sebelum dilakukan penetapan, KPU meminta seluruh pengurus parpol mengecek validasi nama-nama calon yang mereka usung. Lalu, rancangan DCT dibubuhkan paraf dari pengurus parpol. Hal ini dikarenakan DCT bersifat final dalam artian KPU tidak akan mencoret nama Caleg tersebut,” ujarnya.

Jadi kata Maman, “Kami minta mereka cek dulu ejaan nama, gelar dan lainnya. Karena data ini penting dan akan dicetak pada surat suara yang akan disiapkan Desember 2018 mendatang dan Januari 2019,” katanya.

Dari total DCT ke 642 orang tersebut, terdiri dari sebangak 373 Caleg laki-laki dan 269 Caleg perempuan, “Untuk caleg DPRD Subang, keterwakilan perempuan sebanyak 41,90% laki-laki 58,10%, dalam penetapan DCS ke DCT, KPU mengumumkan ada 3 orang mengundurkan diri, karena lebih memilih untuk menjadi balon kades dan satu tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. Adih