oleh

KPP Cimahi Akui Ada Indikasi Penyimpangan Pajak PT Bratatex

PERAKNEW.com – Kantor Pelayanan Pajak Cimahi mengakui bahwa kalau melihat berkas yang diserahkan Peraknew.com ada indikasi penyimpangan pajak. Ungkap Kasubag Umum KPP Cimahi, A.M Hamzah, di ruang kerjanya pada Kamis (29 Maret 2023).

Menurut Hamzah, pihak KPP Cimahi akan segera mengkoordinasikan dengan KPP Bandung, karena sekira tahun 2020, PT Bratatex/Triana dipindahkan dari KPP Cimahi ke KPP Bandung, “Kita akan segera mendorong untuk dilakukan pemeriksaan, kami dari KPP Cimahi akan segera berkoordinasi dengan KPP Bandung. Menurut Hamzah, melihat dokumen yang ada, bahwa PT Triana didaftarkan ke KPP Cimahi tahun 2014. Kita akan segera koordinasi dengan KPP Bandung. Terimakasih banyak pak atas informasi yang membantu kami,” pungkas Hamzah kepada Perak.

Sementara itu, juga Perak mendatangi Pemerintah Kota Cimahi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dari salah seorang stafnya Perak mendapat keterangan, bahwa PT Triana didaftarkan keperindustrian tahun 2017.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa ada dugaan penyimpangan pajak yang disampaikan oleh mantan karyawan PT Bratatex, Bonivasius Sukasno, yang mana Boni terakhir sebagai kepala seksi pajak di PT Bratatex, dalam pemberitaan yang lalu, Boni mendapat pesangon sebesar kurang lebih Rp54 juta, sementara laporan ke pajak, Boni mendapat kurang lebih Rp169 juta.

Baca Juga : PT Bratatex Dibantu PT Triana Diduga Gelapkan Pajak

Dari hal tersebut, ada indikasi kerugian negara untuk pajak badan dan pajak deviden sebesar kurang lebih Rp35 juta dan kalau dikalikan dengan seluruh karyawan yang mendapat pesangon sebanyak kurang lebih 200 orang, dengan jumlah hitungan yang sama dengan Boni, maka indikasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp7 miliar dan Boni berharap supaya pihak pajak memeriksa rekening milik dari perusahaan dan rekening pribadi pemilik, untuk dapat melihat indikasi penyimpangan pajak badan dan pajak deviden, disamping itu dibantu oleh PT Triana dan dugaan memanipulasi data karyawan, karena dalam dokumen verklaring Boni, bahwa yang bersangkutan dinyatakan mulai bekerja dari tahun 1998 sampai tahun 2017, di PT Triana, dan Boni pun mendapat verklaring dari PT Bratatex dari tahun 1998 sampai tahun 2017.

Sementara menurut Boni, kantor keuangan PT Bratatex dan PT Triana berada diluar Kota Cimahi, di jalan Karang Tengah Bandung dan yang mentransfer uang pesangon sebesar Rp54 juta diduga Johan bagian keuangan PT Bratatex dan PT Triana.

Perak pun berusaha mengkonfirmasikan pernyataan Boni tersebut ke daerah jalan Karang Tengah Barat, Perak berhasil mengkonfirmasi Johan, tidak banyak yang diungkapkan Johan, Johan hanya mengakui dia karyawan biasa, di PT Triana, namun Johan berkelit dia tidak tahu yang mentransfer uang pesangon ke rekening Boni, Johan pun berdalih tidak tahu kapan berdirinya PT Triana, Johan terkesan tertutup dan terkesan enggan menghadapi Perak.

Baca Juga : Soal Kasus BPNT, Kades Sukamandijaya Akui Telah Diperiksa Unit Tipidkor Polres Subang

Johan sempat bertanya kepada Perak, kenapa harus ada pemberitaan?, Perak hanya menjawab, bahwa profesi wartawan itu ada, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU). Mungkin Johan tidak mengetahui UU khususnya UU Pers. (Harold)

Berita Lainnya