oleh

Korban Pengeroyokan Prihatin, Polsek Binong tak Berani Tangkap Terduga Pelaku

BINONG/TAMBAKDAHAN-SUBANG, (PERAKNEW).-  Salah seorang Warga Dusun Ciawitali-RT 24/RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, bernama Setiawan Dodik (24) mengalami perlakuan kriminal tindak pidana Kekerasan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga Pelaku bernama Kusman dan kawan-kawan (dkk) yang beralamat di Dusun Wanasari, Desa Wanajaya, Kec. Tambakdahan, Kab. Subang, Tempat Kejadian Perkara (TKP), di dusun tempat tinggal pelaku, tepatnya di Dusun Wanasari RT 07/RW 02, Desa Wanajaya, Wilayah Hukum Polsek Binong/Tambakdahan, pada Hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2020, malam hari, sekira pukul 23:00 WIB.

Korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ayahnya bernama Sala, hendak mengantarkan bapaknya tersebut, kerja ke Desa Bojong Keding, Kec. Tambakdahan, ketika melintasi TKP, tanpa alasan yang jelas, Kusman dkk langsung menghadang perjalanan korban dan langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang disaksikan oleh ayah korban.

Pengakuan ayah korban, Sala sempat melerai namun tidak digubris oleh para pelaku dan tetap memukuli anaknya dengan menggunakan tangan atau bogem mentah pada bagian kepala dan pundak korban, hingga korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh yang dipukuli tersebut, “Anak saya hendak mengantarkan saya kerja ke Bojong Keding menggunakan motor, tiba-tiba di tengah jalan Wanasari diberhentikan oleh sejumlah orang tak dikenal dan langsung mengeroyok juga memukuli anak saya,” ungkap Sala saat diwawancarai Perak.

Sala menerangkan, “Kata warga setempat, nama yang mengeroyok anak saya ini bernama Kusman dan kawan- kawannya, masih warga tempat kejadian,” terangnya.

Lanjut Sala menjelaskan, “Anak saya sudah menjalani visum di Rumah Sakit Pamanukan Medical Center (PMC) dan kasusnya sudah kami laporkan ke Polsek Binong/Tambakdahan, pada tanggal 21 Desember 2020, namun hingga saat ini,  sudah satu bulan lebih, sudah Bulan Februari 2021, pihak Polsek Binong/ Tambakdahan belum ada tindakan tegas dan menangkap para pelakunya, padahal para pelaku sudah dipanggil dan dipintai keterangannya, pada Hari Selasa, 3 Februari 2021, namun dilepaskan kembali,” jelasnya.

Menyikapi masalah itu, saat dikonfirmasi, Kaplosek Binong/Tambakdahan, Iptu Edi Juhedi, S.Pd.I.,M.M., di kantornya mengatakan, “Kusman (Terduga pelaku) sudah kami panggil dan koperatif datang ke kantor kami, dengan didampingi H Ali (Warga Dusun Wanasari),” ujarnya, Rabu (3/2/21).

Hasilnya lanjut Iptu Edi kepada Perak menerangkan, “Kusman sudah kami persilahkan pulang setelah dipintai keterangannya, karena H Ali berjanji akan memediasi masalah ini dan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan antara Terduga pelaku dan korban pada sore ini, alasannya semuanya saudara,” jelasnya.

Sementara, selang beberapa jam setelah mendapat keterangan dari Kapolsek Binong tersebut, Perak konfirmasi kepada Sala (Ayah korban), melalui Handphonenya mengatakan, “Belum ada kabar dari H Ali dan pihak Polsek kepada saya hari ini, karena saya masih di Balaraja-Tanggerang,” terangnya.

Sala menyayangkan, “Saya prihatin atas kinerja Polsek Binong/Tambakdahan, bukti visum dan laporan sudah ada, pelaku pengeroyokan juga sudah jelas dan dipintai keterangannya, tapi tidak ditahan. Maka dari itu, saya meminta Polsek Binong agar bertugas sesuai aturan dan berani menangkap para pelaku pengeroyokan anak saya ini, tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Sebagai edukasi hukumnya, bahwa atas tindakannya, para pelaku bisa dijerat Pasal 170 ayatl (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan ayat (2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. (Hendra/Anen/Cj-Tabroni/Cj-Atim)

Berita Lainnya