PERAKNEW.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban yang menelan anggaran puluhan triliun rupiah kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik diarahkan pada pihak kontraktor yang dinilai tidak transparan terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Hingga kini belum jelas ke mana dana CSR tersebut disalurkan, siapa penerimanya dan apakah sudah menyentuh langsung kepada masyarakat di wilayah yang terdampak pembangunan pelabuhan. Padahal, sesuai regulasi, CSR seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar proyek besar yang berpotensi mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, hingga lingkungan mereka.
Fakta di lapangan menunjukkan, contoh kecil saja, Pemerintah Desa (Pemdes) Patimban telah mengajukan permohonan bantuan Ambulance sejak lima bulan lalu. Namun hingga kini, permintaan tersebut tak kunjung mendapatkan respons dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat lokal.
Kepala Desa (Kades) Patimban, Ibnu Al Mahdi menjelaskan, “Yang jelas untuk CSR Patimban itu saya rasa belum pernah merasakan, baik yang kecil maupun yang besar, padahal manakala perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Desa Patimban harusnya ada kewajiban dan manakala kewajiban itu masuk ke Desa Patimban, berarti pembangunanya pun akan berimbang dengan adanya pembangunan Pelabuhan Patimban,” ungkapnya.
Baca Juga : Sumber Dana Rehabilitasi Kantor Desa Mataram Dari APBD Musi Rawas Bukan DD
Lanjut Ibnu menegaskan, “Tidak ada sama sekali inprastuktur/pembangunan dari CSR, saya minta Ambulan desa saja sudah 5 bulan tidak ada respon sama sekali, bahkan 2 kali saya bersurat hingga kini pun belum dibalas. Kami berharap pihak kontraktor maupun pengelola PSN Pelabuhan Patimban dapat segera membuka data penyaluran CSR secara transparan, sehingga publik mengetahui bentuk kepedulian nyata terhadap Masyarakat Desa Patimban, dana CSR dibuatkan insfrastruktur agar masyarakat bisa merasakan langsung,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor terkait dugaan tidak jelasnya penyaluran dana CSR tersebut.
Sebagai edukasi hukumnya, Undang-undang CSR di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 74, yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dan diperjelas lagi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Baca Juga : FMP Jabar Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Oknum ASN DKP Ke Mapolres Subang
Kewajiban CSR dikenakan pada PT yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau terkait dengan sumber daya alam dan pelaksanaannya harus dianggarkan serta diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan prinsip kepatutan dan kewajaran. (HenGun)










