PANTURA-SUBANG, ( PERAKNEW ).- Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/ Kota diperuntukan bagi desa digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Namun sayangnya masih saja ada oknum tak bertanggungjawab yang mencoba mengutil uang rakyat tersebut.
Seperti halnya di wilayah Kecamatan Binong tepatnya di Desa Binong, diduga telah terjadi penyalahgunaan alokasi Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh H. Dana Suheri selaku Kepala Desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang. Hal ini dibuktikan dengan adanya temuan copy perbedaan antara RAB yang di buat langsung dilapangan dengan RAB yang di setorkan ke kecamatan.
Terlihat jelas, ada banyak dana pengeluaran siluman atau terkesan hanya di buat-buat diantaranya: dana untuk kades Rp5 juta, untuk pendamping desa Rp1 juta, untuk LSM Rp500 ribu dll, sehingga berakibat hasil pengerjaan proyek tersebut terlihat asal-asalan seperti proyek pelesterisasi di Kampung Krajan I RT 03 dan Rt 04 RW 01.
Dari kejadian ini jika benar, dapat dipertanyakan kepada Pemkab Subang mengapa pengawasan terhadap desa begitu lemah? Sedangkan sudah banyak kades di Kabupaten Subang yang masuk ke bui akibat korupsi.
Sampai berita ini turunkan, Perak belum bisa menemui Kades Binong H. Dana Suheri meski dua kali Perak mendatangi kantor Desa Binong namun Kades selalu tak ada di tempat.
Jika benar, kades bisa dikenai sanksi PP no 60 tahun 2014 yang dirubah dengan PP no 8 tahun 2016 tentang Dana Desa ( DD ) dan UU No20/2001 atas perubahan UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atang S