PERAKNEW.com– Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Indonesia Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.,Kom., kembali mendatangi Mapolres Indramayu. Kedatangannya untuk mengawal sekaligus mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Mutadi mengatakan, pengaduan tersebut telah disampaikan ke Polres Indramayu pada tanggal 21 September 2026, namun hingga pihaknya mendatangi kembali ke Mapolres Indramayu tersebut pada Rabu 07 Oktober 2026, belum ada kejelasan atas proses hukum kasus ini, “Saya datang ke Polres Indramayu terkait pengaduan yang kemarin. Saya ingin mengecek sudah sampai tahapan mana, karena pengaduan saya pada tanggal 21 September sampai sekarang sudah lebih dari setengah bulan,” ujar Mutadi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Mutadi, dalam kunjungannya tersebut dirinya memperoleh informasi bahwa pengaduan yang disampaikannya masih dalam proses penanganan. Ia menyebut akan kembali melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui perkembangan selanjutnya, “Alhamdulillah, tadi sudah ada keterangan terkait prosesnya saya dihubungi penyidik Brigadir Prasetyo dari Polres Indramayu hari Kamis setelah zuhur akan melaksanakan BAP,” ucapnya.
Dalam mengawal pengaduan tersebut, Mutadi tidak datang seorang diri. Ia bersama pengurus dan anggota yang tergabung FWJI Korwil Indramayu serta didampingi sejumlah perwakilan media lain.
Mutadi berharap Polres Indramayu dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, “Harapan saya, pengaduan ini bisa ditindaklanjuti di Polres Indramayu. Ke depan, kalau ada wartawan melakukan konfirmasi terkait suatu persoalan, jangan sampai ada intimidasi ataupun kekerasan secara fisik,” tegasnya.
Mutadi mengadukan dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya ketika melakukan konfirmasi jurnalistik pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.37 WIB di Jalan Siliwangi, RT 003/RW 002, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.
Dalam pengaduannya, Mutadi menyebut dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan yang sedang ditanganinya.
Namun, dalam proses konfirmasi tersebut, ia mengaku mengalami tindakan yang diduga berupa intimidasi, pengusiran serta kekerasan fisik.
Mutadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan pengaduan kepada Polres Indramayu.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk upaya menjaga agar kegiatan jurnalistik dapat dilakukan secara aman dan profesional, “Wartawan ketika menjalankan tugas tentu melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Kalau ada persoalan, seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pengaduan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Indramayu. (Sono)










