PERAKNEW.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, Fahri Fadly mengingatkan pihak eksekutif agar penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kegiatan yang benar-benar telah dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan LKPJ yang digelar saat Rapat Paripurna, Fahri Fadly menegaskan, agar kesalahan yang terjadi pada dokumen LKPJ tahun sebelumnya tidak kembali terulang.
Ia mencontohkan, pada pembahasan LKPJ 2024 ditemukan adanya ketidaksesuaian, di mana sejumlah kegiatan yang tercantum justru berasal dari tahun anggaran 2023, “Jangan sampai terjadi lagi seperti pembahasan LKPJ 2024, di mana isinya kegiatan tahun 2023. Ini yang kita harapkan tidak terulang di LKPJ 2025,” tegasnya (31/3/26).
Sementara itu, Wakil Bupati Polewali Mandar, Andi Nursami Masdar memastikan, bahwa kesalahan serupa tidak akan terjadi lagi dalam penyusunan LKPJ tahun ini, “Kesalahan yang lalu tidak akan terulang lagi, dan tadi sudah disarankan agar tidak terjadi kembali,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan dalam mekanisme penganggaran hibah dan bantuan.
Menurutnya, pengajuan hibah harus dilakukan sebelum penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar dapat masuk dalam perencanaan program.

Jika diusulkan setelah RKPD ditetapkan, maka hibah maupun bantuan berpotensi tidak dapat diakomodasi karena tidak tercantum dalam dokumen perencanaan.
Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan lebih disiplin dalam proses perencanaan dan penganggaran, sehingga pelaksanaan program berjalan sesuai aturan serta terhindar dari kesalahan administrasi di kemudian hari. (Sbr)










