Kejari Majalengka Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Cikijing

BERITA UTAMA5,842 views

MAJALENGKA, (PERAKNEW).- Ketua bersama Tim Biro Komisariat Daerah (Komda) Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, Reclassering Indonesia (RI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Selasa (7/12), melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, terkait laporan adanya dugaan penyelewengan anggaran pembangunan dan pengelolaan Pasar Cikijing, juga pembangunan lainnya di Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka yang dilayangkan pada 3 September 2021 lalu ke Kejari Majalengka.

Dalam pertemuan tersebut, Diruang kerjanya, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Guntoro Janjang Saptodie S.H. MH didampingi staf, Restu. A. Syahid mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah berkaitan dengan laporan tersebut dengan turun kelapangan dan memanggil semua oknum yang terkait, termasuk Kepala Desa Cikijing, pengelola pasar dan pemasaran.

“Kita sudah turun kelapangan dan melakukan klarifikasi. Semua dipanggil, termasuk kepala desa, dari pihak pasar, pengelola ataupun pihak pemasaran juga. Kita menyeluruh. Karena belum termasuk kepenyelidikan, kapasitasnya belum menjadi saksi.” Tutur Guntoro.

Masih menurut Guntoro. Karena yang dilaporkan itu ada fisik, terkait juga retribusi, menurutnya, bahwa dalam hal ini dibutuhkan ahli audit, ahli perhitungan dan ahli dibidang fisik. Jelasnya.

Menurut sumber, laporan dugaan penyimpangan tersebut yang dilaporkan ke Kejari diantaranya adalah, diduga adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)  piktif tentang Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2018, 2019 dan 2020 yang disampai ke Kementerian Desa (Kemendes) yang  menyebutkan bahwa penghasilan desa hanya sebesar Rp. 137.800.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun, selama kurun waktu tiga tahun berturut-turut. Padahal dalam hitungan kasar penghasilan desa per tahunnya dapat mencapai lebih dari 1 milyar, itu hanya dari hasil retribusi pasar saja. Belum terhitunga hasil dari retribusi parkir, sewa lapak kaki lima dan lain-lain. Dan juga LPJ dari Panitia Pembangunan Pasar Desa Cikijing yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) tentang rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp. 80.142.500.000,- (delapan puluh milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Hal ini diduga adanya gratifikasi dan penggelembungan / mark-up dalam pelaksanaan pembangunan pasar tersebut. Dan hingga sampai saat ini pembangunan pasar tersebut belum diresmikan. Namun sudah dioperasikan sekira tahun 2019 hingga sekarang.

Selain itu, pembangunan Pos Yandu tahun 2017 dengan anggaran Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),  Proyek Pipanisasi tiga tahap tahun 2019 anggaran Rp. 374.343.500,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan proyek Rehabilitasi Peningkatan Sistem Air Limbah tahun 2019 dengan anggaran Rp. 152.080.000,- (seratus lima puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah) yang tidak jelas juga juntrung nya.

Ketua RI Komda Majalengka, Ena Permana, yakin bahwa pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Majalengka dapat mengusut tuntas dugaan laporan penyimpangan tersebut.

Selanjutnya Ena Menyebutkan, bahwa laporan tersebut selain ditujukan ke Kejari dan Inspektorat Majalengka, juga telah ditembuskan ke; Bupati Majalengka, Gubernur Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, Ketua Pelaksana Saber Pungli Jabar, Kepala BPKP Jabar, Ketua Ombudsman Jabar, Ketua Reclassering Jabar, Kepala Biro Humas Kemendes PDTT, Kepala Kejaksaan Agung RI, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli RI, Kepala BPKP RI, Kepala BPK RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ketua Ombudsman RI dan Ketua Presedium Pusat Reclassering Indonesia. (Guyu)