MAJALENGKA, (PERAKNEW).- Terkait kemelut pengunduran diri BPD Sindang Panji, Wakil Ketua BPD yang sudah mengundurkan diri ini, bernama Ading Suarsono menjelaskan kepada Perak, bahwa dirinya beserta seluruh perangkat BPD yang lain, “Secara resmi telah membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh seluruh perangkat BPD,” ungkapnya di Kantor Biro IMI Majalengka, Lembaga bantuan Hukum Untuk Negara & Masyarakat, tanggal 30 Maret 2022.
Lebih lanjut Ading menjelaskan, sebelum pengunduran diri BPD itu terencana, lebih dulu BPD berkirim surat kepada Bupati Majalengka dengan nomor surat 00/14/BPD SPJ/X/2021 Tanggal 04 November 2021, yang isinya, lampiran tersebut meminta pencerahan tentang masa jabatan PLT yang diangkat, karena kondisi Kepala Desa Sindang Panji dalam kondisi sakit (Struk berat).
Saat Seluruh BPD mendapat undangan dari pihak Pemdes dimaksud, yang saat itu dihadiri juga oleh pihak pemerintah kecamatan dan disampaikan, bahwa Kepala Desa Sindang Panji mengajukan Saudara Supriatna cukup mengajukan cuti dari tanggal 27 Agustus 2021 sampai 25 September 2021, selanjutnya PLT pertama diserahkan kepada Sekertaris Desa Sindang Panji, tetapi tidak ada jelas tentang masa jabatan PLT saat itu.
Selanjutnya pada tanggal 17 September 2021, BPD, Perangkat Desa dan Perwakilan Tokoh Masyarakat mendapatkan Undangan dari Komisi I DPRD Majalengka yang dihadiri juga oleh pihak Pemerintah Kecamatan Cikijing, DPMD serta Kabag Hukum, tetapi dari hasil audensi tersebut tidak ada kejelasan tentang masa jabatan PLT.
Lanjut Ading, “Setelah masa cuti pertama habis diperpanjang lagi, PLT yang diberikan kepada Sekdes sampai tanggal 23 Oktober 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, BPD mengingat peraturan Permendagri 110/2006, dilayangkan lah surat yang ditujukan kepada Bupati Majalengka untuk mendapat kepastian hukum yang berkaitan dengan keadaan Desa Sindang Panji demi terselenggaranya pemerintahan desa, terlebih saat itu dalam kondisi Covid 19,” tutur Ading.
Masih menurut Ading, karena BPD tidak juga mendapat kejelasan tentang hal-hal tersebut, maka tanggal 20 Desember 2021, seluruh Anggota BPD membuat surat pengunduran diri yang ditanda tangani oleh semua anggota, ketua,wakil ketua dan sekertaris BPD saat itu.dan surat beserta SK pengangkatan BPD dihantar dan diserahkan ke kantor Sekda oleh Ketua BPD yang bernama Suherdi beserta Sekertaris BPD yang bernama Asep Hidayat, tetapi dari saat disampaikanya berkas tersebut sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Sekda ataupun kecamatan.
Dijelaskan Ading, bahwa seluruh BPD merasa pungsi pengawasannya tidak dikasih ruang oleh pihak desa, diantaranya setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak desa tidak pernah dimusyawarahkan dengan BPD, termasuk disaat desa menggunakan anggaran dana desa, “Sampai saat ini kondisi kesehatan Kepala Desa Sindang Panji semakin memburuk, tetapi kami heran kenapa pihak kecamatan tidak memperhatikan dan mengambil sikap atas kondisi desa kami yang notabene ada dalam pengawasannya, apakah tidak ada atauran yang berhubungan dengan kondisi kesehatan kepala desa, yang sesungguhnya diatur dalam undang-undang desa pasal 2 ayat 2 poin b, yang isinya apabila kepala desa tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama enam bulan dan Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, bahwa atas dasar laporan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) Bupati memberhentikan Kepala Desa,” terang Ading.
Bahkan Ading lebih lanjut menjelaskan, bahwa pada tanggal 27 Maret 2022, “Saya didatangi oleh kepala blok Jum’at dan membawa contoh surat pengunduran diri BPD dan kepala blok saat itu meminta saya untuk menandatangani surat pengunduran diri yang baru dibawa oleh kepala blok Jum’at tersebut, tetapi saya tolak,” tutur Ading.
Selanjutnya Ading juga menerangkan, bahwa tanggal 29 Maret 2022 “Kepala blok Jum’at yang berinisial (YD) dating lagi untuk yang kedua kalinya dan tetap saya tolak dan YD mengatakan kepada saya, bahwa saat ini surat pengunduran diri harus di tanda tangani dan bapak sudah ditunggu oleh Sekcam dan Kasipem Kecamatan Cikijing, tetapi saat itu tidak saya hadiri, karena saya sudah merasa surat pengunduran diri saya sudah sampai langsung ke bupati melalui kantor Sekda beserta SK pengangkatanya,” jelasnya.
Ading menegaskan, “Perlu ketegasan dari pihak kecamatan ataupun dari pihak Kabupaten untuk memperbaiki roda pemerintahan Desa Sindang Panji kedepan, segera ambil keputusan yang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undan-undang desa nomor 6 tahun 2014 sehingga ada kepastian tentang pelaksanaan pemerintah desa, karena dengan dibiarkan kondisi seperti saat ini, maka banyak anggaran pemerintah yang dialirkan ke desa tidak akan bisa dicairkan, yang pada akhirnya masyarakat yang akan terhimbas, karena kebijakan desa tidak akan bisa berjalan. Anggaran pembangunan yang semestinya bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahtraan rakyat tidak akan bisa tersampaikan,” tegasnya. (Asep)