oleh

Kejari Majalengka Bidik Aktor Intelektual Dugaan Korupsi Desa Cikijing

MAJALENGKA, (PERAKNEW).- Ketua Biro Komisariat Daerah (Komda) Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, Reclassering Indonesia (RI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (29/03/2022), melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, terkait laporan yang dilayangkan pada 3 September 2021 lalu ke Kejari Majalengka.

Dalam pertemuan tersebut, di ruang kerjanya, Staf Pidsus, Febbi beserta Restu. A. Syahid mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mencari aktor intelektual dari dugaan korupsi di Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Menurut Febbi dan Restu, menyinggung tentang besarnya Anggaran Pembangunan pasar, karena pembangunan pasar Desa Cikijing melibatkan pendanaan dari pihak swasta atau Pengembang, maka hal tersebut tidak bisa dimasukan ke ranah hukum, “Tetapi kita akan coba masuk dari sisi lain, agar dapat memastikan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pembagunan Pasar Desa Cikijing, karena merasa ada sesuatu yang perlu didalami dalam masalah pembangunan pasar ini, dengan adanya pembicaran di masyarakat yang merasa tidak puas akan hasil bangunan pasar yang mereka beli, karena ada beberapa tempat yang dilaporkan sudah mengalami kerusakan, padahal bangunan tersebut baru setahun lebih saja, bagaimana tahun-tahun kedepan kalau masih baru saja sudah ada yang rusak,” tuturnya.

Saat ditanya Perak, bagaimana tiga tahap Pipanisasi juga dilaporkan, pertama, Kode Rekening 2.04.04 Dana Desa Rp51.720.000,- kedua, Kode Rekening  2.04.12 Dana desa Rp125.694.000,- ketiga, Kode Rekening 2.04.13 Rp.196.000.000,- dan Rp.373.444.ooo,-.

Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sistem Air Limbah, Kode Rekening 2,04.16 Dana desa Rp.152.080.000, Pembangunan Gedung Posyandu Dana desa Rp.300.000.000,- “Itu perlu kita dalami lagi,” jawab Febbi.

Lanjut dia, “Kita akan surpei ke lapangan tentang apakah memang dana desa yang dikeluarkan sudah sesuai dengan apa yang telah dilaporkan pihak desa kepada pemerintah, seperti adanya LPJ Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sistem Air Limbah itu kita akan surpei apakah bangunan fisik ada atau hanya rekayasa anggaran saja,” terangnya.

Ketua  Reclassering Indonesia (RI) didampingi anggotanya mengungkapkan, “Perdes pembentukan panitia pembangunan pasar memang ada, keterangan  kita dapat dari narasumber yang memang ada dalam susunan panitia pasar yang di tetapkan dalam keputusan kepala desa Nomor 02 tahun 2010 tanggal 12 April 2010, serta telah diambil sumpah jabatan tanggal 03 Mei 2010. Tetapi menurut keterangan dari nara sumber yang kami dapat, bahwa saat pembangunan dilaksanakan, tidak dilibatkan, padahal keputusan kepala desa tentang pembentukan panitia pembangunan pasar yang ditetapkan dalam keputusan kepala desa Nomor.02 tahun 2010 tanggal 12 April 2010 serta telah di ambil sumpah jabatan tanggal 03 Mei 2010 sampai saat ini belum pernah dibubarkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Dasar pembentukan panitia pembangunan pasar itulah salah satu yang harus menjadi prioritas penyelidikan Kejari, karena tertib administrasi akan juga menentukan baik atau tidaknya proses pembangunan pasar,” tegasnya.

Ketua RI Komda Majalengka juga mengingatkan beberapa nama yang menurut keterangan nara sumber menjadi aktor utama dalam proses pembangunan pasar Desa Cikijing, “Perlu segera diselidiki apakah panitia pembangunan pasar Desa Cikijing itu ditetapkan dalam Perdes atau keputusan kepala desa?/ kalau sudah kenapa sampai sekarang keputusan yang dibuat oleh kepala desa dan ditetapkan tahun 2010 belum dibubarkan?,” tuturnya.

Sementara itu, “Tentu kami akan turun kembali ke lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan semua yang telah di laporkan oleh masyarakat mendapat  oleh para pihak, kepastian dan kesimpulan yang akan kami buat nanti tidak salah, karena prinsif hukum di negara kita adalah asa praduga tak bersalah,” tutur Restu (Tim Pidsus) yang saat itu mendampingi Febbi menerima kunjungan Ketua RI Komda Majalengka, dalam rangka membahas langkah kejari dalam menindak lanjuti laporan yang di sampaikan Reclassering Indonesia (RI).

Atas hal ini, Ketua RI Komda Majalengka berharap, “Yah kita hanya berharap penanganan yang akuntable dan transparan akan selalu di junjung tinggi,” tuturnya. (Agus/Jazz)

 

Berita Lainnya