Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar dalam Kasus Korupsi KPR

BERITA UTAMA314 views

PERAKNEW.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, menyita uang sebesar 42,5 miliar rupiah, sertifikat tanah dan bangunan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang.

Sebelumnya, Kejari Karawang dalam kasus tersebut telah menetapkan tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Petinggi pengembang perumahan di wilayah Kecamatan Klari, Karawang itu diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KPR untuk pembelian rumah yang dikembangkan PT BAS di Kabupaten Karawang selama periode 2021 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama menyampaikan, saat ini penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus kepada penindakan, tetapi juga berfokus kepada pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

Penyidik berhasil untuk menyelamatkan uang negara dengan menyita sejumlah uang sejumlah Rp. 42.545.705.067,- dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS.

“Dan hari ini juga, uang sitaan itu kita akan titipkan kepada rekening RPL, yaitu rekening penampungan sementara pada salah satu bank Himbara juga,” jelas Dedy.

Selain sejumlah uang, pihaknya melakukan penyitaan aset benda tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan. Yakni, penyitaan terhadap satu unit bangunan ruko dari proyek Perum Kartika Residence yang beralamat di Jalan Raya Klari Nomor 23-24, Kndang Jaya, Kecamatan Klari, tafsiran nilai ekonomis dari bangunan ini adalah sekitar Rp.1 miliar.

Bangunan disita karena digunakan sebagai tempat penjualan unit perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande, sekaligus tempat untuk memanipulasi data dalam pengajuan perumahan kredit yang ditujukan pada bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Berikutnya adalah satu unit bangunan Ruko Marketing Galeri Proyek perumahan Citra Swarna Grande dengan nilai berkisar Rp1 miliar. Bangunan ini disita karena digunakan untuk kegiatan marketing sekaligus persiapan manipulasi data dalam pembuatan permohonan pengajuan kredit KPR.

Kemudian, penyidik juga menyita dokumen yang mempunyai nilai ekonomis, sebanyak 115 surat, berupa sertifikat hak guna bangunan yang berlokasi di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, dan Kabupaten Karawang.

“Dan tentunya untuk dokumen-dokumen lain yang tidak memiliki nilai ekonomis. Tapi mempunyai kekuatan kemungkinan dalam perkara ini,” imbuh Dedy.

Kajari menegaskan, proses penyelidikan tidak hanya sampai di sini saja. Pihaknya juga masih terus menelusuri terkait masih ada tidaknya dana-dana lainnya yang masuk ke perusahaan lain yang terafilisiasi dengan PT BAS.

Termasuk potensi ada tidak tersangka baru dalam kasus ini. Untuk itu, Dedy memohon dukungan masyarakat dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran KPR ini. “Kami juga berpesan, kami berharap tidak ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan perkara ini, biarkanlah penyidik bekerja secara profesional,” ucapnya. (GuYu)