CIKAUM-SUBANG, (PERAKNEW).- Pasca ditetapkannya Ujang Juherdi dan Ny Udeh sebagai tersangka dugaan kasus perzinahan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang sudah melayangkan surat P-21 atau Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Pasalnya, pihak Kejari menyatakan ada kekurangan berkas atau P-19 alias Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.
Demikian disampaikan Kanit PPA Polres Subang, Aipda Nenden Nurfatimah kepada Perak, di ruang kerjanya, Selasa (29/10/19), “P-19, ada kekurangan berkas, tapi nanti bisa dilengkapi, tapi sudah tahap satu, P-21,” ujarnya.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ujang Juherdi Bin Tasip, nomor B/178/IX/2019/Reskrim tertanggal 27 September 2019.
Pelaporan perkara tersebut, berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) dari Angota SPKT III, BRIPKA Hilman MA, S.Pd., yang menerima laporan, bernomor LP-B/262/V/2019/JBR/RES SBG, tanggal 29 Mei 2019, dengan menerangkan, dalam kasus perzinahan, waktu kejadian pada Bulan Desember 2018. Ujang Juherdi dan Udeh (Terlapor) telah melakukan perzinahan tanpa ada ikatan perkawinan dan masih status suami pelapor (Suwersih). Hendra









