Kasus Pemerasan 1,3 M, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

BERITA UTAMA56 views

PERAKNEW.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, AS sebagai Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerasan, Korupsi/Gratifikasi, Rabu, (16/9/2026).

AS diduga telah melakukan pemerasan terhadap pihak PT. Kawasan Industri Terpadu Subang (KITS) dalam proses penerbitan surat keterangan desa untuk kebutuhan proses pelepasan hak atas tanah.

Untuk kebutuhan proses kasus tersebut, AS diduga meminta uang sebesar Rp. 800,- per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT. KITS.

Permintaan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa (SKD), serta penandatanganan AS selaku saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah dihadapan notaris / PPAT.

Penetapan tersangka tersebut, disampaikan Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H.

Selanjutnya Noordien menyebutkan, apabila uang yang diminta tidak diberikan, AS diduga mengancam tidak akan ikut campur dalam penandatanganan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pelepasan hak atas tanah.

Berkaitan dengan kasus tersebut, berdasarkan dokumen Surat Keterangan Notaris, Urip Suripah., S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang dibebaskan sepanjang tahun 2019-2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari proses penyidikan, AS disebut telah menerima uang hasil dugaan pemerasan sebesar Rp. 1.374.307.200, atau sekitar 1,37 miliar rupiah. Dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara tersebut, AS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau alternative Pasal 128 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka A.S selama 20 hari di Lapas Kelas II A Subang.

Noordien menegaskan, bahwa penangan kasus ini, pihaknya akan melakukan secara professional, transparan dan berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (GuYu)