oleh

KAMPAK Tagih Janji KPK Umumkan Pelaku Lain Perkara OS

 

JAKARTA, (PERAK).- Konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi-KAMPAK tak hentinya terus mengawal kelanjutan kasus korupsi yang telah menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi (OS) yang kini tengah ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat pelaku lain sesuai dengan isi dakwaan bahkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang sah (inkrah) yang memuat nama- nama oknum pejabat Kabupaten Subang. Rabu (15/11/2017) KAMPAK kembali turun ke jalan dan berunjuk rasa damai di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Seperti diketahui, LSM/Ormas/OKP/Majelis yang tergabung dalam KAMPAK, diantaranya Forum Masyarakat Peduli (FMP), Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Komunitas Anak Fakultas Hukum Anti Korupsi-Universitas Subang (KAFHAK Unsub), Majelis Pemuda Penegak Pancasila (MP3), Majelis Petani Penegak Pancasila (MP3), Majelis Kebangsaan Panji Nusantara (MKPN), Front Anti Komunis (FAK) dan Masyarakat Subang Peduli Anti Korupsi yang di motori Asep Sumarna Toha yang akrab disapa sebagai Abah Betmen.
Dalam orasinya oleh Orator KAMPAK, bernama Hendra Sunjaya, Nurhamid dan Atang Sudrajat, bahwa mereka menagih janji dan mendesak KPK segera mengumumkan pelaku lain sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus Ojang dan kawan-kawan pada perkara OTT Suap/ Gratifikasi Ojang Sohandi, termasuk keterlibatan H. Abdurakhman (Sekda Subang), Hj. Nina Herlina (Kepala BKPL Subang) dkk.
KAMPAK juga mendesak KPK, “Mengusut tuntas kasus recruitment CPNS K2 Siluman, melakukan supervisi kasus korupsi PT Subang Sejahtera yang hingga saat ini sudah 5 tahun tidak jelas prosesnya dan Asuransi DPRD Subang di Tipidkor Polres Subang dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dihampir seluruh desa se- Kabupaten Subang yang terindikasi hanya direalisasikan 50% saja,” teriaknya.
Di Gedung Merah Putih (KPK) perwakilan masa aksi KAMPAK diajak masuk kedalam untuk beraudensi dan ditemui oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Sugeng. Menurut dia pihaknya belum bisa mengumumkan pelaku lain kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan dan tim penyidik telah mengantongi nama- nama pelaku lainnya.
Atas jawaban tidak memuaskan itu, masa KAMPAK memaksa masuk sambil berorasi, “Jangan permainkan kami, mana Ketua KPK kalau punya nyali temui kami diluar, anda pejabat public digaji oleh rakyat, layani kami dengan baik dong, jawaban itu sering KPK ucapkan setiap kami aksi disini, JPU KPK kasus Ojang, berjanji akan secepatnya mengumumkan tersangka lain, sekarang kami tagih janji anda,” teriaknya sambil dorong-dorongan dengan puluhan anggota Dalmas yang mengamankan aksi.
Pasalnya, sesuai tertulis dalam putusan kasus Ojang, bahwa beberapa barang bukti yang disita KPK, kini dijadikan barang bukti dalam perkara lain kasus Ojang. Seperti diketahui bersama dalam dakwaan pertama, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi Ojang Sohandi. Tercantum dalam dakwaan Ojang dan kawan kawan, serta baik diputusan vonis Ojang. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Longser Sormin yang membacakan kutipan berkas putusan tersebut, bahwa Ojang terbukti secara sah bersama – sama melakukan TTPU dan Gratifikasi yang memvonis Ojang 8 tahun kurungan penjara pada Hari Rabu malam (11/1/2017).
Masih hari yang sama, aksi mereka lanjutkan ke Gedung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mendesak Mendagri. Dengan tuntutan berbeda, yaitu mendesak Mendagri mencopot merekomendasikan Sekda Subang H. Abdurakhman, membantu Bupati Subang agar berani pula mencopot Kepala BKD Subang (kini BKPL) Hj. Nina Herlina karena keduanya diduga otak dari Pungutan liar rekruitmen CPNS K2 yang mencapai Rp14 M, dimana Sekda terindikasi menikmati dana tersebut sebesar Rp2,3 M dan diduga terlibat beberapa kasus korupsi lainnya, serta Kepala BKD sebesar Rp2,4 M lebih.
Lanjut mereka dalam orasinya, Mendagri bersama-sama Menteri Keuangan RI segera mencabut NIP PNS yang diangkat dari honorer K2 Siluman, memerintahkan Bupati Subang agar mencopot seluruh pejabat bermasalah khususnya yang disebut- sebut dalam perkara Ojang Sohandi dan memerintahkan Bupati Subang agar melakukan rotasi dan mutasi sesuai dengan basic ilmu, senioritas, golongan/ kepangkatan dan prestasi tidak berdasarkan Wani Piro.

Kemendagri Siap Proses Pengaduan KAMPAK
Di Mendagri perwakilan masa KAMPAK beraudensi didalam gedung dengan Kabid Fasilitas Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Mendagri, Handayani Ningrum didampingi para staf dan bersama Pejabat Inspektorat Khusus, Haryo yang kebetulan sedang ada di tempat.
“Pengaduan apapun itu pasti kami proses, mengenai lama atau tidaknya belum bisa kami jawab, karena semakin rumit masalahnya, semakin lama pula prosesnya dan kami juga tidak maen copot jabatan saja, ada pihak-pihak yang berwenang lainnya yang harus kami koordinasi,” ujar Handayani.
Lanjutnya, “Aneh, ko bisa yah ada PNS dari K2 bodong, karena harus terdaftar di BKN, saya saja kalau kurang persyaratan bisa tidak terima gaji. Kalau ini berarti proses dalam tesnya, jika tidak memenuhi persyaratan ya tidak boleh menerima SK dan jika menerima harus dibatalkan SK itu, sudah kacau balau ini. Gaji ini dikeluarkan dari APBD, jadi kesimpulannya sudah sangat berbahaya di Subang ini. Kebetulan ada Irsus disini, jadi Irsus harus prioritaskan ini dan segera turun kesana! Okeh, pengaduan bapak-bapak sudah kami terima, sudah dicatat semua, bahkan secara resmi juga sudah, untuk kemudian kami proses,” tandasnya.
Ditambahkan Pejabat Irsus, Haryo, “Pasti akan kami proses dan turun ke sana, namun butuh waktu untuk menyelidikanya,” kata Haryo.
Sebelumnya, Kamis (9/11) Kementerian Pendayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang menerima laporan terkait rekruitmen CPNS Honorer K2 Siluman di Kab. Subang pun berjanji akan sungguh-sungguh menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara sebagai dasar untuk aksinya itu, KAMPAK menyatakan, “Demi Tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Nilai-Nilai Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran Dan Kebajikan Universal Di Negara Kesatuan Republik Indonesia Tercinta Ini.
Bertujuan mengawal kepemimpinan Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih penuju perubahan yang lebih baik/ pemerintahan yang jujur, berani bersih KKN, serta amanah.
Selain itu, KAMPAK pun membawa tuntutan sebagai berikut, Mendesak Bareskrim Mabes Polri segera menuntaskan Pelaku Lain Kasus korupsi BPJS Subang, Korupsi Anggaran Dinkes Subang TA 2013-2014 Rp11,9 M, Korupsi Dana Jamkesmas di Dinkes Subang Rp2,5 M, Segera menahan para pelakunya, Melakukan Supervisi Kasus Korupsi PT. Subang Sejahtera sudah 5 tahun tidak jelas prosesnya dan Asuransi DPRD Subang di Tipidkor Polres Subang. (Hendra)

 

Berita Lainnya